Yasonna Ungkap Kronologi Kumham Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Rabu, 31/03/2021 22:06 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly ungkap kronologi penolakan pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko  (Tirto)

Menkum HAM Yasonna Laoly ungkap kronologi penolakan pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko (Tirto)

law-justice.co - Pemerintah sudah resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko karena tak didukung oleh DPD dan DPC. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly lantas memamaparkan kronologi sebelum pihaknya menolak hal tersebut.

"Awalnya Kemenkumham menerima surat permohonan bernomor 01-DPP.PD_06/III/2021 pada 16 Maret yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen," ujar Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube, Selasa (31/3/2021).

Menteri dari PDI Perjuangan itu menjelaskan pemohon saat mengajukan surat membawa dokumen yang menjadi prasyarat agar kepengurusan PD versi KLB disahkan. Selanjutnya, Kemenkumham melaksanakan verifikasi dokumen sesuai tata cara pemeriksaan berkas yang diatur di dalam Pemenkumham nomor 34 tahun 2017.
Dia menyebut hasil pemeriksaan tahap pertama yang dilakukan Kemenkumham, dokumen milik pemohon tidak memenuhi persyaratan. Kata Yasonna, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 21 Maret 2021 yang intinya memberitahukan kepada pemohon melengkapi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Berikutnya pemohon merespons surat dari Kemenkumham dengan memenuhi dokumen tambahan. Namun, tambahan dokumen dari pemohon masih tidak bagi Kemenkumham untuk mengesahkan pengurus PD hasil KLB tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik seperti dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," tutur Yasonna.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar