Hendak Keluar dari Sidang, Hakim Tegur Menantu Habib Rizieq

Jum'at, 19/03/2021 20:06 WIB
Majelis Hakim tegur menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas karena mau keluar dari sidang (pikiran rakyat)

Majelis Hakim tegur menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas karena mau keluar dari sidang (pikiran rakyat)

law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tes swab RS Ummi Muhammad. Hal itu terjadi karena Hanif hendak kelaur dari sidang yang dilakukan secara virtual.

"Saya keberatan dengan sidang secara online karena sidang secara online bergantung pada sinyal," kata Hanif dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).

Hanif berada di Bareskrim Polri dan dihadirkan virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun majelis hakim menekankan bahwa sidang dijalankan secara online.

"Saya punya hak dihadirkan di ruang sidang. Manakala sidang tetap dilakukan online, silakan sidang dilanjutkan dan saya izin untuk walkout dari ruang sidang," ucap Hanif.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa wajib mengikuti sidang. Menurut hakim, terdakwa tidak bisa memaksakan kehendak untuk penyelenggaraan sidang secara offline.

"Penjelasan Pasal 154 ayat 4, saya bacakan, kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, sekali lagi bukan merupakan haknya tetapi kewajiban. Jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan, ini bunyi ketentuan undang-undang Pasal 154 ayat 4," ucap hakim.

"Jadi kalau Saudara tidak hadir di persidangan, maka sama saja Saudara melawan hukum," imbuhnya.

Namun Hanif tetap ingin walkout. Hakim pun menegur.

"Tahan dulu, duduk dulu, majelis hakim belum selesai bicara. Majelis hakim tidak mengizinkan Saudara walkout, tetapi bila Saudara meninggalkan persidangan secara melawan hukum, majelis hakim hanya bisa memerintahkan penuntut umum untuk tetap mempertahankan Saudara di ruang sidang virtual, tetapi apabila penuntut umum pun tidak sanggup mempertahankan saudara di ruang sidang virtual ya tidak masalah karena di luar kemampuannya. Itu akan merugikan Saudara untuk kepentingan pembelaan Saudara," kata hakim.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar