Pemalsu Registrasi SIM Card Ditangkap, Beli Data Rp200 per Identitas

Selasa, 16/03/2021 18:41 WIB
Polisi tangkap pelaku praktik jasa pemalsu SIM Card yang membeli data kependudukan Rp200 per identitas (fajar)

Polisi tangkap pelaku praktik jasa pemalsu SIM Card yang membeli data kependudukan Rp200 per identitas (fajar)

law-justice.co - Tim Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap pelaku praktik jasa pemalsu registrasi SIM card salah satu provider ternama dengan menggunakan identitas orang lain. Dua pelaku berinisial JS (37) dan AF (21) melakukan aksinya dengan membeli data kependudukan seharga Rp200 per identitas.

"Sebanyak 55.300 keping sudah teregistrasi dan 10.100 keping belum teregistrasi (akan teregistrasi)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui keterangan tertulisnya.

Terbongkarnya praktik jasa registrasi bodong ini, kata Yuliansyah, bermula dari laporan warga mengarah ke salah satu konter ponsel seluler di Kelurahan Sidodadi, Samarinda, yang sengaja memanipulasi data kependudukan (KTP). Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim eksus Satreskrim Polresta Samarinda dan berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsu data identitas orang lain.

"Aksi mereka cukup lama sejak 2018. Jadi kemungkinan sudah sangat banyak SIM card yang diregistrasi pakai data orang lain tersebar dan terjual," jelas dia.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memberi atau menerima jasa registrasi bodong dari konter-konter penjual SIM card. Oleh karena itu, kata Yuliansyah, pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi data pribadi ini.

"Ini masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dari provider. Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Dua pelaku yang diamankan telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 94 Jo Pasal 77 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar