Kasus Investasi Bodong 212 Mart Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 19/06/2021 05:51 WIB
Polisi naikkan status kasus investasi bodong 212 mart ke tahap penyidikan (Tribunnews)

Polisi naikkan status kasus investasi bodong 212 mart ke tahap penyidikan (Tribunnews)

Samarinda, Kaltim, law-justice.co - Setelah melakukan penyelidikan, kini Polresta Samarinda menaikkan status kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kaltim ke tahap penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa 600 investor tersebut.

"Belum, karena ini baru naik penyidikan," ungkap Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Jumat sore(18/6/2021) sore.

Disisi lain, Sena mengaku tidak ingin menyampaikan hal-hal yang sifatnya masih sebatas spekulasi terkait dugaan penetapan tersangka. Kepolisian, sebutnya, saat ini sedang memperkuat dibagian alat bukti dahulu.

"Alat bukti dulu, untuk pro justicia-nya nanti," singkatnya.

Seperti diketahui, kasus ini menyeruak ketika puluhan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Ratusan warga itu merasa ditipu, setelah ikut berinvestasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda. Nilai investasi tiap warga ini beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta. Hingga mencapai 2 Miliyar lebih.

Masalah ini muncul sejak Oktober 2020 lalu. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Selain itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Laporan warga ini tercatat sudah dilakukan pada Jumat (30/4) lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp 2 miliar lebih, dan terdiri dari 600 investor.

Selain itu, Kuasa Hukum para pelapor dari LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, juga membenarkan perihal kabar kasus penipuan investasi bodong Koperasi Syariah 212 Samarinda, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kadek sapaan karibnya, mengatakan, bahwa pihaknya telah mendampingi tujuh korban, yang juga merupa saksi pelapor untuk dimintai keterangan. Serta menyerahkan beberapa alat bukti yang diperlukan oleh kepolisian.

"Seperti rekening koran, bukti transfer, kwitansi, surat perjanjian dan kartu anggota koperasi," ungkapnya.

Selain itu, Kadek menyampaikan, bahwa seorang investor baru-baru ini ikut menyusul membuat laporan, atas kasus penipuan yang ditujukan kepada Komunitas Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KKSSMS) tersebut. Sehingga total sudah ada 29 orang pelapor.

Lebih lanjut, Kadek menuturkan bahwa selama pemeriksaan, laporan kliennya itu dikategorikan dengan besaran kerugian yang diterima para investor. Alhasill, saat ini total uang yang diduga raib karena tindak penipuan koperasi tersebut sudah mencapai Rp 560 Juta.

"Ada yang secara pribadi itu menaruh modal sampai Rp. 200 juta, lokasinya di 212 Mart Bengkuring," ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi perihal kasus yang telah berjalan selama dua bulan sejak masuknya laporan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kadek mengaku tidak mengetahui secara pasti kendalanya. Lantaran dari pihak kepolisian belum memberikan pemberitahuan resmi.

"Secara pribadi, kemungkinan penetapan tersangka sudah ada, arahnya sih kesana. Tapi kita masih menunggu pemberitahuan resminya," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar