KPK Bicara Kasus Korupsi di Kementerian yang Dipimpin Sri Mulyani

Rabu, 10/03/2021 23:09 WIB
KPK ungkap perkembangan penangan kasus korupsi di Ditjen Pajak (Tribunnews)

KPK ungkap perkembangan penangan kasus korupsi di Ditjen Pajak (Tribunnews)

law-justice.co - Kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak sempat heboh beberapa waktu lalu. Namun, kini kasus tersebut belum diketahui bagaimana perkembangannya.

Terkait hal itu, KPK menyatakan tetap menangani kasus yang terjadi di Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut dengan hati-hati. Awalnya soal kasus dugaan siap pajak ini disinggung oleh anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Sudding mengapresiasi KPK yang telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Baru-baru ini saya juga memberikan penghargaan atas penetapan tersangka dalam kasus perpajakan, karena ini adalah sumber penerimaan negara, di direktorat pemeriksaan perpajakan dan melibatkan 3 perusahaan saya baca," kata Sudding.

Sudding meminta KPK terus menelusuri lebih jauh. Sebab, dia mendengar kabar adanya permainan antara tim pemeriksaan dan pengusaha.

"Ini sangat menarik ketika ini ditelusuri lebih jauh, karena memang banyak keluhan di masyarakat terutama para pengusaha yang ada indikasi kuat terjadi tawar menawar antara tim pemeriksa dengan para pengusaha dengan dalih kekurangan pembayaran pajak," katanya.

"Terlepas apakah betul apa tidak saya kira ini perlu di... apa supaya tidak ada permainan antara pemeriksaan karena semua ditarik ke pusat," lanjut Sudding.

Menjawab hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus siap pajak. Nawawi mengungkap adanya aturan khusus dalam bidang perpajakan dan perbankan.

"Ada yang menyangkut soal kasus perpajakan yang lagi kami tangani, kami betul-betul sangat hati-hati dalam menangani perkara ini, sebab kita ketahui bahwa pembidangan perpajakan, perbankan ini adalah bidang-bidang yang memiliki peraturan ketentuan khusus, terkenal dengan administrasi penal law," ujarnya.

Nawawi menyebut perlu diketahui secara jelas mana yang termasuk unsur pidana korupsi. Sebab, tindak pidana perpajakan sudah menjadi domain jajaran perpajakan.

"Kita betul-betul harus menggaris tengah yang mana korupsi yang mana merupakan tindak pidana perpajakan yang menjadi domain dari teman-teman di jajaran perpajakan, kita harus bisa memilah dengan tepat, jangan sampai kita ada bermain di arena yang kami sebut tadi dengan administrasi penal law," ucapnya.

"Kita bermain di rel tipikornya, ada kewenangan yang dari ada teman penyidik di dirjen pajak untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam UU perpajakan itu sendiri," lanjut Nawawi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar