Usai Sri Mulyani Ungkap Korupsi di Ditjen Pajak, Nama Pria ini Hilang

Rabu, 03/03/2021 17:20 WIB
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.  (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan pembebasan tugas petinggi Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan, agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers online, Rabu (3/3/2021).

“Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang di proses sisi administrasi ASN. Dengan langkah tersebut, proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi DJP,” lanjutnya.

Dilansir dari Kumparan, dalam daftar pejabat di laman resmi Ditjen Pajak, ada satu profil pejabat yang dihapus setelah Sri Mulyani mengeluarkan pernyataan tersebut, yaitu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Saat ini, profil nama pejabat tersebut pun tak bisa dibuka: https://www.pajak.go.id/id/direktur-ekstensifikasi-dan-penilaian. Padahal sebelumnya, profil tersebut masih muncul dalam situs resmi Ditjen Pajak.

Mengenai hal tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak, Ani Natalia enggan menjelaskan alasan hilangnya profil direktur pajak tersebut.

“Sebentar ya, kami naikkan lagi,” katanya.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak sebelumnya, Angin Prayitno Aji lahir pada 1 Desember 1961. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Perusahaan dari Universitas Krisna Dwipayana pada 1998.

Angin juga memegang gelar Master of Arts in Economic dari Concordia University, Kanada (lulus tahun 1996. Kemudian pendidikan S3 Manajemen Bisnis diselesaikannya di Universitas Padjajaran pada 2006.

Sri Mulyani mengangkat Angin menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian pada 23 Januari 2019. Sebelumnya, Angin sudah pernah memegang berbagai jabatan di Ditjen Pajak, di antaranya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, pada 2 November 2018, Angin pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ambon.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar