Gara-gara Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Kasus Novel Akan Dimediasi

Rabu, 24/02/2021 20:17 WIB
Kasus Novel Baswedan akan dimediasi setelah Kapolri keluarkan Surat Edaran (detik)

Kasus Novel Baswedan akan dimediasi setelah Kapolri keluarkan Surat Edaran (detik)

Jakarta, law-justice.co - Polri langsung menerapkan isi surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terhadap kasus Novel Baswedan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

Diketahui, kasus penyidik senior KPK itu dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas ke Bareskrim Polri lantaran dianggap melakukan provokasi melalui akun Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

"Sejak Surat Edaran dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," kata Rusdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Dalam surat telegram itu Kapolri meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis. Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Kapolri juga mengeluarkan SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Surat bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Jumat 19 Februari 2021. Dua SE Kapolri itu berkaitan dengan penerapan penyelesaian perkara UU ITE.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar