Ada Nakes Pingsan & Kejang Usai Vaksin Corona, ini Penjelasan Kemenkes

Senin, 22/02/2021 18:00 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi (Tribun)

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi memastikan beberapa laporan kejadian pingsan atau kejang-kejang setelah divaksin Sinovac bukan termasuk KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)

Nadia mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut sejumlah laporan pingsan dan kejang-kejang tersebut ternyata disebabkan oleh hal lain.

"Jadi banyak itu stress pasca penerimaan imunisasi, karena mungkin kecemasan yang berlebihan mendapatkan vaksin, ada yang pingsan dan kejang-kejang, tapi setelah penanganan tidak ada hubungannya dengan vaksinasi," kata Nadia dalam jumpa pers KPCPEN, Senin (22/2/2021).

Dia menegaskan sejauh ini vaksin perusahaan farmasi China itu masih dinyatakan aman, hanya menghasilkan efek samping ringan.

"Sebenarnya tidak ada kejadian efek samping yang berat, rata-rata efek samping ringan saja," tegasnya.

Diketahui, sejauh ini pemerintah telah memvaksin tahap pertama kepada tenaga kesehatan sebanyak 1.227.918 orang pada dosis pertama dan 736.710 orang pada dosis kedua, dari total 1.468.764 nakes sasaran vaksinasi tahap pertama.

Pemerintah melanjutkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua dengan sasaran kelompok umur dan profesi pada Rabu (17/2/2021) hingga dua bulan ke depan.

Jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua ini sebanyak 38.513.446 orang yang terdiri dari 21 juta orang lanjut usia di atas 60 tahun dan 17 juta kelompok profesi.

Mereka yang termasuk dalam kelompok profesi antara lain pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas pariwisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, Kepala atau perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan atau pekerja media.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar