Begini Kronologi Dugaan Korupsi Puluhan Triliun BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 15/02/2021 09:13 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Pada 18 Januari 2021 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di badan eks PT Jamsostek tersebut.

Tak tanggung-tanggung, nilai investasi yang sedang diselidiki Kejagung mencapai Rp43 triliun yang ditempatkan di saham dan reksa dana. Nilai investasi itu disebut-sebut menjadi potensi kerugian negara.

Kejagung telah memeriksa pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan secara maraton. Kejagung juga memeriksa sejumlah perusahaan manajer investasi dan perusahaan sekuritas yang berhubungan dengan investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, Kejagung belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dugaan korupsi seperti apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih memeriksa keuangan lembaga tersebut.

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan buka suara perihal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan mayoritas dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di surat utang.

"Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut, surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksa dana 8 persen, dan investasi langsung sebesar satu persen," papar Utoh seperti melansir cnnindonesia.com.

Khusus saham, mayoritas portofolionya ditempatkan di saham-saham LQ45. Sementara, Utoh mengklaim penempatan dana di reksa dana juga berdasarkan underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas cukup kokoh.

"Sehingga kualitas aset investasi sangat baik, dan pengelolaan dana tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu dapat memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," jelas Utoh.

Ia menyatakan total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp486,38 triliun. Dari situ, hasil investasi yang didapat sebesar Rp32,3 triliun dengan tingkat pengembalian investasi (yield on investment/YOI) 7,38 persen.

Memang, Irvan mengakui ada penurunan nilai investasi (unrealized loss) sepanjang Agustus-September 2020 sebesar Rp43 triliun. Hal itu terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga ke level 3.900 pada Maret 2020 silam.

"Namun, seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut turun menjadi Rp14 triliun pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik, seiring perbaikan IHSG," ucap Utoh.

Ia menjelaskan unrealized loss merupakan kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

Unrealized loss, sambung Utoh, tidak bisa disebut kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada saham atau reksa dana yang dipastikan telah membukukan keuntungan," ujarnya.

Menurutnya, unrealized loss merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan oleh investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini khususnya untuk investor yang menempatkan dana di saham dan reksa dana.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku tak terima dengan YOI yang sebesar 7,38 persen. Menurut dia, YOI seharusnya bisa mencapai 9 persen-10 persen.

"Ini memang di atas bunga deposito hasil investasinya, tapi kenapa tidak 9 persen, 10 persen. Ini akibat salah kelola jadi patut diduga korupsi dan ada potensi kehilangan keuntungan," kata Said.

Ia menduga ada beberapa skema kesalahan pengelolaan investasi yang berpotensi dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, penempatan dana di saham bodong.

Said menyatakan tak ada informasi jelas dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penempatan dana investasi. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan membeli saham LQ45, tapi tak dirinci saham LQ45 apa saja yang dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Dasar pertimbangannya apa, tidak pernah dijelaskan," imbuh Said.

Kedua, ada pemberian komisi kepada pihak yang menentukan investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, keputusan penempatan investasi bukan berdasarkan fundamental dari masing-masing saham, tapi karena komisi itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani BPJS Ketenagakerjaan telah mengklarifikasi secara langsung kepada Apindo terkait isu tersebut dan memastikan dana pekerja aman.

Ia menyatakan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memberikan klarifikasi terkait unrealized loss pada periode Agustus-September 2020 yang diperkirakan Rp43 triliun.

Menurutnya, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus yang terjadi di dua BUMN lain, seperti Jiwasraya atau Asabri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar