Panen Fulus dari Bisnis Dana Keringat Para Pekerja (II)

Bancakan Investasi Uang Buruh, Tersangka Kok Masih Gelap?

Sabtu, 13/02/2021 11:04 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan

Logo BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mensinyalir uang buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ada penyimpangan. Sekitar Rp 20 triliun uang buruh yang diinvestasikan di berbagai saham milik BUMN dan swasta babak belur dan memicu kerugian besar. Atas dasar kecurigaan itulah, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya praktik korupsi dengan modus investasi uang jerih payah buruh. BPK mengungkapkan belasan perusahaan tempat investasi BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan nilai selama 3 tahun terakhir.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI Obon Tabroni turut menyoroti isu yang sedang berkembang di publik yakni terkait adanya indikasi korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan puluhan triliun.

Obon mengatakan bila BPJS Ketenagakerjaan harus terus diawasi secara intensif. Hal tersebut juga karena saat ini lembaga tersebut mengelola anggaran buruh sekitar Rp 400 Triliun.

"Perlu ada kontrol yang lebih besar terhadap lembaga tersebut sehingga indikasi korupsi, kemudian hal-hal yang lain itu bisa dihilangkan karena ini menyangkut trust. Rasanya tidak mungkin BPJS mengalami pengambilan uang secara keseluruhan karena sistemnya yang ada," kata Obon saat dihubungi Law-Justice, Kamis (11/02/2021).

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menuturkan bila saat ini BPJS Ketenagakerjaan termasuk pada lembaga yang besar di Indonesia. Pasalnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memegang anggaran buruh dari Sabang sampai Merauke.

Obon juga melontarkan kritik keras terhadap BPJS Ketenagakerjaan karena kontribusi terhadap peserta masih jauh dari harapan. Ditambah pada masa pandemi ini banyaknya buruh yang di PHK, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengantisipasinya.

"Sebagai aktivis buruh, Saya bisa merasakan ketika peserta mengalami PHK akibat Covid-19, yang berjuta-juta orang mengalami itu, mereka sulit untuk mendapatkan haknya dalam hal ini mengambil JHT (Jaminan Hari Tua) yang dimaksud," tuturnya.

Obon menyatakan kalau dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah menjadi sorotan banyak pihak. Sehingga pengawasan intensif perlu dilakukan terhadap lembaga tersebut.


Grafik anjloknya harga saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan (BPK)

Perhatian khusus terhadap BPJS Ketenagakerjaan perlu ditingkatkan dan ia juga menyampaikan jangan sampai kasus di Jiwasraya terulang. Selain itu, Obon juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan turut serta dalam melakukan pengawasan.

"Saya memang saat ini di komisi X DPR dulu pernah di Komisi IX DPR tapi karena ini masalah serius perlu perhatian khusus dari berbagai pihak takutnya ini macam Jiwasraya, itu 50 juta orang kena. Lembaga inikan mengelola uang buruh sangat besar jadi kita dorong untuk benar benar dipantau secara intensif. OJK juga harus hadir disini dalam melakukan pengawasan yang lebih intens," tandasnya.

Sedangkan, pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengatakan kalau tata kelola investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kurang tepat bila kasus yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan disamakan dengan kasus yang terjadi di Asabri dan Jiwasraya.

"Investasi yang dilakukan oleh BPJS Naker berada di saham yang likuid (LQ45) dan memiliki fundamental yang baik," ujarnya.

Terkait dengan beberapa perusahaan yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Budi mengamini kalau perusahaan yang diperiksa tersebut sebenarnya memiliki rekam jejak yang baik dan tidak bermasalah.

Pasalnya, kata Budi tidak mudah untuk menjadi rekanan dari lembaga sebesar BPJS Jamsostek  karena ada beberapa poin yang perlu diperhatikan.

"Itu semua adalah top manajer investasi di Indonesia untuk saat ini sehingga tidak ada rekam jejak yang bermasalah dengan mereka," ucapnya.

"Tidak mudah untuk sebuah manajer investasi (asset management) dapat menjadi rekanan BP Jamsostek. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi yaitu minimum AUM (asset under Management), tata kelola, dan lainnya," demikian sambungnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Jokowi mengawasi kasus dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut karena kasus mega korupsi itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 43 Triliun.

Said Iqbal mengapresiasi pada Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah proaktif dengan temuannya untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Direktur Utama BPJS Naker jangan main-main dengan retorika dan menggoreng temuan, faktanya Kejagung temukan di dalam pengelolaan keuangan tersebut," ujar Said Iqbal melalui keteranganya, Kamis (11/02/2021).

Meski begitu, Said mendesak kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan kaum buruh tidak akan main main dalam kasus ini. Pasalnya, uang buruh dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. KSPI tidak mempermasalahkan kemampuan bayar BPJS Ketenagakerjaan namun apakah terjadi korupsi di kasus tersebut.

"Kemampuan bayar ini bukan jadi masalah utama tapi apakah ada indikasi korupsi tidak dalam pengelolaan tersebut, saya tegaskan kami tidak main-main dan kami sudah memberi surat kepada Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Presiden Jokowi," tegasnya.

Said menyatakan kalau buruh tidak ingin kehilangan momentum pada kasus ini. Baginya, sudah jelas Pengelolaan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini ada permasalahan.

Ia juga meminta kepada Menteri Kesehatan dan Presiden untuk menunda dulu pengangkatan salah satu Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang lulus menjadi Direksi BPJS Kesehatan.

"Saya minta ini ditunda dulu, sampai ini semua selesai," tandasnya.

Dana investasi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2016-2017 (Sumber : BPK)

Praktik Pencucian Uang dalam Investasi BPJS Jamsostek?
Dugaan bobolnya uang buruh dengan modus investasi di saham-saham tidur memicu publik dengan menyamakan kasus ini dengan kasus Jiwasraya yang mengurus dana nasabah triliunan rupiah. Lagi-lagi, praktik pencucian uang juga terjadi dalam kasus Jiwasraya. Untuk itu, penyidik Kejaksaan Agung perlu menelisik lebih dalam praktik pencucian uang dari perkara BPJS Jamsostek dengan menelusuri aset para petinggi BPJS Jamsostek. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga harus menelisik petinggi perusahaan investasi yang selama ini memainkan peranan untuk mendistribusikan uang milik buruh tersebut.

Pakar hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan kalau dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan menyoroti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ia menilai bila maraknya kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di beberapa asuransi BUMN mengindikasikan perlunya Revisi Undang-undang Pasar Modal.

“Di pasar modal memang masih sangat longgar. UU-nya sendiri kan sudah cukup kadaluarsa, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal itu kan UU produk lama yang sebetulnya perlu direvisi,” kata Suparji.

Suparji menuturkan bahwa kekuatan hukum yang lebih efektif perlu diberikan dalam pengawasan pasar modal. Ia juga menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebenarnya punya kewenangan dalam hal penyidikan. Karena itu ia mendesak OJK harus lebih berani menegakkan aturan.

“Jangan sampai kemudian menimbulkan hal-hal kontroversial, polemik, atau berimplikasi hukum,” tuturnya.

Suparji menegaskan kalau maraknya sebuah kejahatan korupsi yang terjadi di perusahaan plat merah seperti fenomena gunung es yang sedianya sudah lama terjadi.

“Praktik-praktik itu sudah lama terjadi dan banyak terjadi di berbagai tempat, tapi belum terendus oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Suparji memberi catatan bila kasus BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sebuah catatan besar bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ternyata moralitas, integritas, para penyelenggara negara kita baik di pemerintahan maupun di BUMN tidak berubah karakternya,” tukasnya.

Sedangkan Ekonom INDEF Didik J. Rachbini menilai praktik dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari pola perebutan jabatan strategis di lembaga tersebut. Banyak petinggi kekuasaan dan kekuatan partai yang membidik BPJS Ketenagakerjaan sebagai mesin uang yang perlu direbut oleh kadernya.

"Pertama, seperti saya katakan sebelumnya bahwa penunjukan direksi dan dewan komisioner BPJS ketenagakerjaan ada indikasi perebutan politik bawah tanah karena di dalamnya tersimpan dana pekerja yang besar," ungkapnya.

"Indikasi praktik politisasi kekuasaan minus profesionalitas seperti ini ujungnya adalah korupsi, praktik perburuan rente, dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lembaga itu sendiri dan tingkat yang lebih besar politik," tambah Didik J. Rachbini saat dihubungi Law-Justice, Kamis (11/2/2021)


Ekonom INDEF Didik J. Rachbini (Biografi Tokoh)

"Jadi indikasi seperti itu sudah bertahun-tahun terjadi dan semakin menyeruak ke publik karena praktik itu tidak selamanya bisa ditutupi," jelas Didik.

Untuk itulah, dia mendesak agar lembaga hukum membuktikan kepercayaan masyarakat untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang dan menghukum seluruh pihak yang terlibat dalam praktik koruptif di lembaga BPJS Ketenagakerjaan.

"Lembaga hukum, Kejaksaan yang tidak dipercaya rakyat dan digantikan KPK pada masa reformasi, sekarang waktunya untuk membuktikan  bersih dan profesional. Kasus BPJS Ketenagakerjaan ini adalah medan perjuangan hukum untuk rakyat, melindungi hak dan dana rakyat pekerja, yang sering menjadi incaran kaki tangan penguasa," ujarnya.

Terkait praktik pencucian uang, Didik mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri catatan transaksi investasi yang sudah dijalankan oleh lembaga tersebut sehingga bisa dijerat siapa saja yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

"Indikasi adanya pencucian uang akan mudah sekali diketahui karena semuanya tercatat dengan record di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan pelakunya tentu bisa diketahui.  Jika terbukti ini ini akan menjadi bukti keterlibatan kekuasaan dan politisasi lembaga ekonomi oleh kekuasaan," ungkapnya.

"Karena itu harus hati-hati dengan lembaga ekonomi lainnya yang menyimpan dana besar, seperti dana haji, dana pensiun, dana wakaf, dll," tambah dia.

Didik juga mendesak agar aparat hukum agar bersikap skeptis soal komentar petinggi BPJS Ketenagakerjaan yang membeberkan uang investasi sudah dijalan dengan sesuai prosedur dan tidak ada praktik korupsi.

"Mengenai direksi mengatakan aman, maka aparat hukum harus bersikap skeptis, jangan percaya otomatis tetapi harus kritis dengan pemeriksaan yang cermat dan sistematis. Kritik publik dan pertanyaan publik adalah bagian dari pengawasan dalam arti luas karena dana BPJS ketenagakerjaan tersebut adalah dana jutaan pekerja," tutupnya.

Catatan Investasi dari BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kinerja Pengelolaan Kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2017 hingga semester I 2019.

Hasil pemeriksaan atas dokumen transaksi penempatan investasi pada instrumen saham selama Tahun 2016 dan 2017 diketahui bahwa terdapat 12 saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan di bursa efek yang mengalami penurunan nilai perolehan melebihi 10% selama Tahun 2016 dan 2017 namun kebijakan cut loss belum diberlakukan untuk saham-saham tersebut. Saham-saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan di bursa efek yang mengalami penurunan nilai perolehan lebih dari 10%, yaitu berkisar antara 4,01% sampai dengan 67,44% selama Tahun 2016 dan 2017, terdiri dari saham:

1) PT Aneka Tambang
2) PT Krakatau Steel
3) PT Perusahaan Gas Negara
4) PT Tambang Batubara Bukit Asam
5) PT Timah
6) PT Wijaya Karya
7) PT Astra Agro Lestari
8) PT PP London Sumatra Indonesia
9) PT Salim Ivomas Pratama
10) PT Garuda Indonesia
11) PT Wijaya Karya Beton
12) PT Summarecon Agung


Realisasi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan (Sumber:BPK)

Atas saham-saham yang mengalami penurunan nilai tersebut, BPJSTK telah melakukan analisis terkait saham-saham tersebut yang dijadikan pertimbangan untuk tidak memberlakukan kebijakan cut loss. Namun demikian, pada Tahun 2017 masih terdapat tujuh saham yang belum dilakukan kebijakan cut loss tanpa didukung dengan hasil analisis yang memadai. Saham-saham tersebut terdiri dari saham:

1) PT Perusahaan Gas Negara
2) PT Krakatau Steel
3) PT Wijaya Karya
4) PT Waskita Karya
5) PT Garuda Indonesia
6) PT PP London Sumatra Indonesia
7) PT Salim Ivomas Pratama

Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan konsolidasian Tahun 2016 dan 2017 menyajikan kerugian yang belum terealisasi (Unrealized Loss) masing-masing sebesar Rp 801.229.138.937,00 dan Rp 1.331.026.330.561,00 atas penempatan investasi pada 12 saham di bursa efek. Kerugian yang belum terealisasi tersebut merupakan penurunan nilai perolehan rata-rata atas 12 saham pada posisi per 29 Desember.

Kerugian yang belum terealisasi tersebut pada akhir Tahun 2017 meningkat sebesar Rp 529.797.191.624,00 atau 66,12% dari posisi pada akhir Tahun 2016.

Bau Politis Jelang Pergantian Direksi
Hampir sebulan kasus dugaan korupsi BP Jamsostek naik status ke penyidikan. Puluhan saksi sudah diperiksa. Namun hingga saat ini kejaksaan masih belum menjelaskan modus-modus korupsi investasi dan pengelolaan triliunan uang buruh. Hal itu menimbulkan spekulasi adanya unsur politis jelang pergantian kursi direksi. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, mengaku khawatir dengan kabar soal dugaan kasus korupsi di tubuh BP Jamsostek. Apalagi, saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam penyidikan Kejaksaan Agung. BP Jamsostek menjadi sorotan publik saat Januari lalu Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusatnya di kawasan Jakarta Selatan serta menyita beberapa dokumen.

Tersiarnya kabar ini menurut Haryadi sangat membahayakan reputasi instansi negara. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum lama ini mengungkap kasus korupsi di dua instansi negara yang masih berada dalam sektor keuangan, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kejaksaan telah menetapkan sederet petinggi dua instansi tersebut sebagai tersangka dan kini sedang menunggu untuk dieksekusi.

BP Jamsostek, kata Hariyadi, adalah instansi negara yang bertugas mengelola uang pada pekerja. Dengan munculnya kembali kabar korupsi yang baru tentu akan membuat instansi keuangan negara tercoreng, bahkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada negara.

Informasi yang diperoleh Hariyadi dari pihak BP Jamsostek menyebutkan bahwa dugaan korupsi BP Jamsostek dilaporkan oleh pihak internal lembaga tersebut. Ia pun mempertanyakan kebenaran fakta yang dilaporkan untuk tidak menimbulkan spekulasi atas kerugian yang mengancam uang milik puluhan jutaan pekerja Indonesia itu.


Ketua Umum APINDO Haryadi Soekamdani (Foto:APINDO)

"Kalau benar itu internal ya enggak apa-apa, tapi kalau ada motif-motif yang negatif, kan enggak benar itu," kata Haryadi kepada Law-Justice, Kamis (11/2/2021) lalu.

Hariyadi mengatakan ketentuan saham yang ditetapkan BP Jamsostek sangat rigid. Hal itu dibuktikan dengan penggunaan saham LQ45 sehingga pengelolaan dana di bursa saham dilakukan dengan proses investasi yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan. Di dunia pasar modal, Indeks LQ45 tergolong sangat baik karena memiliki konstituen saham-saham yang telah disaring berdasarkan kriteria likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar, dan fundamental yang baik.

Beberapa waktu lalu, Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek Poempida Hidayatulloh Djatiutomo mengatakan kepada Law-Justice bahwa sistem informasi keuangan BP Jamsostek tidak mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban direksi terhadap seluruh laporan kegiatan penggunaan dana pekerja.

Menurutnya, hal itu terganjal lantaran belum adanya payung hukum. Struktur lembaga yang berada di bawah presiden membuat pihak BP Jamsostek tidak bisa begitu saja membuat aturan sendiri sebelum ada instruksi langsung dari presiden. Instruksi berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu baru ada setelah lembaga itu berjalan selama 6 tahun sejak diresmikan menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 lalu.

"Baru ada Perpres tentang tata kelola yang membicarakan mengenai basis pertanggungjawaban itu di tahun 2019," kata Poempida.

Namun, Haryadi menampik pernyataan Poempida. Ia menegaskan tidak mungkin lembaga sebesar BP Jamsostek tidak memiliki laporan pertanggungjawaban sementara pada saat yang sama BPK adalah pihak yang mengaudit lembaga tersebut. Haryadi yang pernah menjadi Komisaris BP Jamsostek pada 2007-2015 ini mengatakan laporan pertanggungjawaban memang tidak dipublikasikan namun dapat dilihat langsung oleh anggota Dewas.

"Ada dong, itu kan institusi publik, yang memeriksa aja BPK. Auditornya itu bukan auditor biasa, langsung BPK. Gimana ceritanya enggak ada," ujarnya.

Berdasarkan laporan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Apindo, Haryadi mengatakan ada tiga masalah yang diidentifikasi oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, pada 2020 BPJS Ketenagakerjaan sempat mengalami unrealized loss atau penurunan nilai investasi mencapai Rp43 triliun. Indikasi ini yang menjadi salah satu catatan Kejaksaan Agung hingga diduga adanya potensi kerugian.

Namun, Haryadi menjelaskan, kinerja indeks harga saham (IHSG) yang terganggu selama pandemi Covid-19 dipastikan mempengaruhi kinerja investasi di bursa saham. Hal inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya unrealized loss pada saham BPJS Ketenagakerjaan.

Pada awal tahun ini, unrealized loss di tubuh BPJS Ketenagakerjaan telah berkurang menjadi sekitar Rp 14 triliun. Haryadi pun meyakini bahwa dana para pekerja aman karena unrealized loss tidak menjadi kerugian saat tidak ada transaksi penjualan.

"IHSG sekarang sudah 6.000, tunggu saja, penurunan nilai akan terkoreksi," katanya.

Haryadi lantas mempertanyakan di mana letak dugaan penyelewengan investasi yang saat ini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung. Padahal, saat ini diketahui BPJS Ketenagakerjaan tidak menjual sahamnya dalam keadaan unrealized loss sehingga ia meyakini tidak ada bentuk kerugian riil yang terjadi. Namun, ia menghormati langkah Kejaksaan yang menjalankan tugas penyidikan berdasarkan laporan yang telah diterima.

Identifikasi masalah yang kedua menurut Hariyadi ada pada pengelolaan portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kelompok investor di pasar modal. Hal ini berkaitan dengan masalah ketiga yakni adanya pemotongan management fee di BPJS Ketenagakerjaan.

"Di BPJS fee-nya kecil, kalau tidak salah berkurang setengahnya. Namun, ini baik untuk BPJS karena dana kelolaannya semakin besar, dengan diturunkan maka akan menguntungkan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Haryadi mendorong Kejaksaan Agung mengusut soal laporan adanya korupsi. Jika kemudian terbukti ada, maka ia meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan mempertanggungjawabkannya. Namun jika faktanya lembaga pengelola dana pekerja itu terbukti tidak bersalah, ia meminta penegak hukum segera menindak pelapor yang menyebarkan kabar kibul soal korupsi.

Langkah tersebut perlu diambil lantaran saat ini publik sedang diterpa kabar-kabar ihwal korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini tentu bisa berdampak pada kepercayaan perusahaan Manajer investasi sehingga mereka tidak lagi berani berinvestasi dengan sejumlah lembaga milik pemerintah.

"Yang saya khawatirkan (akan) menimbulkan ketidakpercayaan. Jadi, manajer investasi bakal takut pegang dana-dananya yang dimiliki oleh negara," katanya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar. Kepada Law-Justice, Timboel mengaku kaget dengan isu korupsi di tubuh BP Jamsostek yang tiba-tiba naik ke penyidikan. Dia percaya bahwa kasus ini bukan merupakan hasil perkembangan penyelidikan korupsi Jiwasraya dan Asabri.


Ilustrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto:Padangkita.com)

“Ini kan dilaporkan seseorang, namun tiba-tiba naik ke penyidikan,” kata Timboel.

Terlebih lagi, hampir sebulan kasus ini diusut penyidik, Kejagung belum juga menjelaskan modus-modus korupsi dan menetapkan tersangka. Timboel khawatir jika kasus ini mencuat ke publik berkaitan dengan isu pergantian direksi BP Jamsostek.

“Ini kan belum jelas korupsinya di mana. Apakah karena investasi yang salah seperti Jiwasraya dan Asabri, atau ada unsur gratifikasi yang menguntungkan sebagian orang di BP Jamsostek. Kejaksaan harus segera menjelaskan itu, jangan berlarut-larut,” ucap dia.

Menurut Timboel, investasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dalam tiga tahun terakhir justru cenderung hati-hati. Sebagian besar dana pekerja dikelola dalam bentuk Surat Utang Negara (64%) dan Deposito (10%). Sisanya baru bermain di investasi saham (17%), reksadana (8%), dan investasi langsung (1%). Timboel khawatir jika indikasi korupsi yang diusut Kejaksaan adalah unrealized loss.  

Unrealized loss menurut saya bukan pidana. Itu risiko bisnis yang belum terjadi. Kalau dianggap pidana, pasti akan jadi beban untuk calon direksi yang baru. Bisa-bisa calon direksi mundur karena khawatir nanti di akhir jabatan bakal diciduk,” ujar Timboel.

Dia meminta kejaksaan untuk profesional mengusut kasus tersebut, jangan sampai terbawa arus politik di internal BP Jamsostek. Pasalnya, kata Timboel, konflik internal antara direksi dan dewan pengawas BP Jamsostek sangat kentara. Selama ini, direksi dan Dewas sering silang pendapat terkait kebijakan investasi.

“Kadang-kadang malah berdebat di forum publik. Dewan Pengawas seperti ingin ikut campur urusan investasi,” ungkapnya.

Konflik tersebut sudah berlangsung lama, lanjut Timboel. Salah satu penyebabnya karena ada ketidakpastian tentang tupoksi direksi dan Dewas. Yang satu merasa memiliki kewenangan penuh terkait kebijakan investasi, yang lain merasa kewenangannya sangat minim.

“Kita sama-sama tahu. Itu (konflik internal) sudah jadi rahasia umum dan berlangsung lama. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah agar membuat regulasi yang lebih jelas,” imbuh Timboel.

Di sisi lain, kasus ini juga harus menjadi perhatian internal BP Jamsostek agar lebih transparan dalam laporan keuangan. Selama ini, laporan keuangan dan kebijakan investasi tidak pernah terbuka untuk publik. BPJS Watch berkali-kali meminta laporan keuangan dan investasi, namun tidak pernah ditanggapi.

“Memang ada masalah dalam transparan pengelolaan keuangan dan investasi. Kami sering minta tapi tidak diberikan. Makanya, ayo kawan-kawan buruh juga minta terus karena itu uang buruh yang dikelola,” tutup Timboel.

Unrealized Loss yang Ganjil
Anggapan Agus Susanto dan Haryadi Sukamdani soal unrealized loss atau penurunan nilai investasi saham BPJS Ketenagakerjaan mendapat pertanyaan balik dari Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie yang memimpin penyidikan dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini justru meragukan anggapan bahwa nilai Rp 43 triliun itu hanya berupa unrealized loss. Pasalnya, angka tersebut terlalu tinggi untuk ukuran penurunan nilai suatu saham.

Jika anjloknya saham BPJS Ketenagakerjaan benar-benar sebesar itu pihaknya pun tetap akan memeriksa apakah ada indikasi lain yang mengarah pada kesengajaan. Febrie mengatakan Kejaksaan Agung kini tengah mendalami kerugian yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Yang dilihat ini apakah analisanya sebodoh itu, sebesar itu, ada kerugian. Ini karena analisanya memang salah atau sengaja dibuat untuk ada maksud tertentu?" ujar Febrie kepada Law-Justice di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (11/2).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto:Rio Alfin Pulungan/Law-Justice.co)

Adapun soal kerugian yang terjadi selama 3 tahun tersebut, Febrie mengungkapkan angka yang berbeda dengan angka unrealized loss yang mencapai Rp 43 triliun. Ia menyebut pihaknya menaksir lebih dari Rp20 triliun sebagai nilai yang diduga menjadi kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pada Rabu 20 Januari lalu, ia mengatakan nilai investasi yang menjadi fokus penyidikan kejaksaan adalah sebesar Rp 43 triliun, angka yang sama seperti unrealized loss saham BPJS Ketenagakerjaan selama 2020.

“Kalau besaran investasinya total Rp 400-an triliun. Di saham dan reksadana, itu 43 triliun,” katanya saat itu.

Law-Justice mencoba mengkonfirmasi ulang soal dua angka potensi kerugian investasi tersebut. Namun, Febrie belum memberikan respons hingga laporan ini diterbitkan.

Febrie menilai jumlah nilai unrealized loss saham tersebut janggal. Sebab, bagaimana mungkin dalam satu tahun saham BPJS Ketenagakerjaan bisa anjlok hingga puluhan triliun. Ia mencurigai adanya oknum yang sengaja melakukan tindakan penyelewengan.

"Sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan-perusahan lain yang bisa (terkena) unrealized loss sebesar itu dalam 3 tahun, ada enggak transaksinya?" ujarnya mempertanyakan.

Hingga kini proses pemeriksaan saksi-saksi terhadap dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Febrie mengaku pihaknya masih mendalami sejumlah perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang terlibat dalam pengelolaan dana milik pekerja tersebut. Hingga Kamis (11/2) lalu, sekitar 24 perusahaan sekuritas dan manajer aset investasi telah diperiksa sebagai saksi. Namun, Kejaksaan Agung belum menyimpulkan siapa-siapa yang berpeluang menjadi tersangka penyelewengan investasi.

Sembari menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan soal kerugian investasi yang mungkin terjadi, Febrie mengatakan pihaknya nanti akan memastikan status angka kerugian, apakah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana atau murni kerugian bisnis.

"BPJS ini sekarang tahapannya itu masih pendataan transaksi-transaksinya, jadi masih agak lama lah," kata dia.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Alfin Pulungan, Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar