Kasus Penganiayaan Napi, 6 Anggota Polres Balikpapan Jadi Tersangka

Rabu, 10/02/2021 08:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Media Indonesia)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Enam orang anggota Polresta Balikpapan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman hingga meninggal dunia. Enam polisi tersebut dijerat pidana dan sanksi etik.

"Kita sudah mendapatkan saksi 7 orang dan kemudian kita melakukan juga keterangan tersangka. Ada enam (anggota Polresta Balikpapan). Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan (Herman) meninggal tersangka pencurian dengan pemberatan ini kita kenai pidana dan kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Selain itu, Argo menjelaskan keenam tersangka dimutasi ke Yanma Polda Kaltim untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mereka juga dicopot dari jabatan masing-masing.

"Jadi yang bersangkutan tersangka ini, setelah dimutasi ke Yanma, juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," tuturnya.

"Sekitar ya tanggal 4 Desember sudah kita mutasikan ke Yanma Polda Kaltim. Kenapa dipindahkan? Ya, untuk memudahkan pemeriksaan," sambung Argo.

Argo lantas mengungkap awal mula kasus Herman `dijemput tak berbaju`. Berawal ketika Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan beranggotakan enam orang yang dipimpin oleh Iptu RH selaku kanitnya menangkap Herman.

Saat menangkap dan membawa ke kantor polisi, keenam orang itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman. Herman kemudian meninggal dunia.

"Kasus yang ada di Balikpapan, Kaltim, yaitu ada tersangka pencurian dengan pemberatan itu atas nama tersangkanya Herman ini kena Pasal 363 KUHP. Tersangka ini ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan, yaitu pada tanggal 2 Desember 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dibawa ke kantor polisi. Di Polresta Balikpapan oleh satu unit opsnal ada enam orang, yang dipimpin oleh seorang iptu, kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," papar Argo.

Diketahui, Herman, yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan, meninggal dengan luka di sekujur tubuh setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kematian Herman seperti yang dijelaskan di atas disampaikan LBH Samarinda seperti dalam keterangan pers mereka yang dikutip Minggu (7/2). LBH Samarinda menyebut peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2020 malam, ketika Herman, yang disebut sedang berada di rumah, kemudian didatangi orang tidak dikenal.

Herman disebut dibawa pergi oleh orang tak dikenal itu dalam posisi bertelanjang dada alias tidak memakai baju dan mengenakan celana pendek berwarna hitam. Belakangan, LBH Samarinda menyebut orang tak dikenal yang membawa pergi Herman itu diketahui anggota Polresta Balikpapan.

Keesokan harinya, keluarga disebut mendapat kabar dari Polresta Balikpapan bahwa Herman telah tewas. Polisi disebut mengatakan Herman tewas karena buang air dan muntah saat diberi makan.

LBH menyebut jenazah Herman kemudian dibawa pulang pihak keluarga, namun keluarga kaget setelah melihat jenazah Herman yang penuh luka di sekujur tubuhnya, bahkan ada darah segar yang mengalir dari salah satu bagian tubuhnya.

"Kemudian pada tanggal 4 Desember 2020, sekitar pukul 08.30 Wita, jasad korban tiba di rumahnya yang diantar oleh personel Polresta Balikpapan. Pihak keluarga kemudian memutuskan membuka kafan pembungkus jasad korban dan ditemukan luka sayatan di hampir seluruh tubuh korban dengan darah segar yang masih mengalir serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban," jelas salah satu anggota tim advokasi LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi.

Karena inilah keluarga Herman melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim. Namun, hingga saat ini, keluarga Herman disebut belum mendapatkan laporan lanjut.

Fathul mengatakan keluarga Herman berharap Propam Polda Kaltim segera menemukan pelaku kekerasan terhadap Herman. Saat ini keluarga Herman sudah memasukkan pengaduan pembunuhan terhadap Herman kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Kaltim.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar