Gara-gara Ahok, Pertamina Langsung Kaji Kontrak Mozambique

Selasa, 09/02/2021 21:33 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (persero) basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (tribunnews)

Komisaris Utama PT Pertamina (persero) basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait perjanjian mengenai Mozambique LNG1 Company Pte Ltd ada kejanggalan langsung disambut oleh Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Untuk itu saat ini PT Pertamina tengah mengkaji ulang seluruh perjanjiannya. Adapun, perjanjian ini yakni pembelian gas alam cair (LNG).

Nicke Widyawati menjelaskan, pembahasan kontrak pembelian sebesar 1 juta ton LNG per tahun itu bermula pada 2013, berlandaskan proyeksi Kementerian ESDM tentang defisit neraca gas yang akan mulai terjadi pada 2025.

"Tentu saja kembali lagi untuk perencanaan LNG long term kontrak ini kita menggunakan dasar supply-demand neraca gas nasional, yang digunakan waktu itu neraca 2011. Sehingga dimulai lah pencarian source LNG dari luar. Kemudian kita coba sekarang melihat ada beberapa tahapan setelah ditandatangani untuk bisa melanjutkan," kata Nicke dalam video virtual, Selasa (9/2/2021).

Lanjutnya, pandemi akan menciptakan disrupsi pasokan dan permintaan gas, sehingga perlu dilakukan kajian secara hati-hati. "Sebagai langkah prudent dan sesuai GCG (good corporate governance), maka Pertamina me-review kembali supply dan demand ke depan untuk tidak terjadi impact kemudian kepada korporasi," ujarnya.

Terkait dengan review yang dilakukan tersebut, dia menampik adanya gugatan dari Mozambique LNG1 Company sebesar Rp39,5 triliun. "Kontrak LNG ini murni business to business (b to b) dan dasar perencanaan Pertamina merujuk neraca gas nasional pada 2025 dilihat bakal ada kekurangan. Gugatan tidak ada, karena kontrak efektif nanti di 2025," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar