Curi Ikan, KKP Tangkap Kapal Malaysia

Jum'at, 05/02/2021 19:08 WIB
KKP tangkap kapal pencuri ikan dari Malaysia (Tribunnews)

KKP tangkap kapal pencuri ikan dari Malaysia (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kasus pencurian ikan di perairan Indonesia oleh negara asing masih terus terjadi. Yang terbaru, sebuah kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan, setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan dua kapal pengguna alat tangkap terlarang, kapal pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing. Kapal itu gunakan alat penangkap ikan terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak 5 orang asal Myanmar. Artinya selama tiga hari berturut-turut, KKP berhasil menangkap kapal ikan yang beroperasi menggunakan peralatan terlarang," kata Antam pada Jumat (5/2/2021).

Antam menuturkan bahwa Kapten Mohamad Slamet dan aparat kapal pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah RI. Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia di titik koordinat 03°24.468`N - 100°18.708`E.

"Lewat pengawas perikanan, kami akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan illegal fishing di perairan Indonesia. Operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono.

Kini kapal KHF 2559 sudah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan, Sumatera Utara.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yakni yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Trenggono memastikan, penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia yang memiliki izin.

Memasuki bulan kedua kepemimpinan Menteri Trenggono, pemantauan di atas kapal perikanan hingga operasi pengawasan di laut akan semakin diperketat oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Pengawasan ini dilakukan intensif bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar