Miris! KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Asal Malaysia, 4 ABK Malah WNI

Jum'at, 25/09/2020 13:14 WIB
Kapal Pengawas Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/3019) (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Kapal Pengawas Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/3019) (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sebuah kapal maling ikan asal Malaysia di Selat Malaka. Namun sayangnya, 4 Warga Negara Indonesia (WNI) malah menjadi anak buah kapal (ABK) dari kapal tersebut.

Penangkapakn itu terjadi ketika Patroli pengawasan pemberantasan illegal fishing dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 milik KKP. Kapal tersebut tertangkap saat saat mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka, pada koordinat 03°21,614` LU - 100°22,651` BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.

“Kami mengonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Tebe menyebut, kapal ikan ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, salah satu alat tangkap yang dilarang digunakan di Indonesia karena merusak ekosistem. Tak disangka, kapal asing itu diawaki oleh 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Tebe pun mengungkapkan rasa prihatin karena asing memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayahnya sendiri. "Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah" ungkap Tebe.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan, ada indikasi 2 orang awak kapal asal Indonesia itu naik ke kapal di tengah laut secara ilegal. Sedangkan 2 awak lainnya menggunakan pasport kunjungan ke Malaysia.

Untuk itu Ipung berharap, KKP segera melaksanakan inovasi untuk meningkatkan daya tampung usaha Perikanan Indonesia dalam mempekerjakan nelayan lokal, sesuai arahan Menteri KP, Edhy Prabowo. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan mempercepat proses persetujuan/rekomendasi dan perizinan kapal perikanan baru asli Indonesia.

"Ini bertujuan untuk mengurangi jumlah nelayan yang dimanfaatkan pengusaha asing untuk mencuri ikan di Indonesia" pungkasnya.

Informasi saja, penangkapan kapal berbendera Malaysia ini menambah panjang daftar KIA pelaku illegal Fishing yang ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Totalnya, sudah ada 72 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII). Adapun KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar