Abu Janda Ngaku Dibayar Jokowi, Refly Harun: Itu Pelanggaran Pilpres

Kamis, 04/02/2021 19:50 WIB
Refly Harun sebut pembayaran Abu Janda oleh Jokowi sebagai pelanggaran Pilpres jika menggunakan uang rakyat (Kompas).

Refly Harun sebut pembayaran Abu Janda oleh Jokowi sebagai pelanggaran Pilpres jika menggunakan uang rakyat (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang dibayar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat Pilpres 2019 lalu langsung dikomentari oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, jika pembayaran Abu Janda pakai uang negara, maka termasuk dalam kategori pelanggaran Pilpres.

Abu Janda mengaku tak cuma dibayar, tetapi memiliki peluang besar untuk menduduki kursi komisaris BUMN.

“Ini tentu menarik, kalau itu menggunakan uang negara, maka jelas itu abuse of power, bahkan dalam perspektif Pemilu itu merupakan pelanggaran pilpres,” kata Refly Harun di saluran Youtube-nya seperti dikutip, Kamis (4/2/2021).

Lebih jauh Refly enggan mengungkap gradasi turunan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan Abu Janda. Akan tetapi jika negara kita menerapkan aturan high standar dalam penyelesaian masalah, seharusnya ini masuk dalam pelanggaran yang patut disorot oleh publik.

Apalagi ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara. “Harusnya ini kasus menghebohkan, bisa diinvestigasi oleh DPR. Mereka bisa bikin pansus. Akan tetapi itu terserah DPR. Sebab DPR sekarang kan lebih banyak yang pro penguasa,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu Refly Harun lantas menyebut seharusnya ada pansus yang dibentuk untuk mengungkap hal ini. Apalagi kalau benar dia dibayar menggunakan uang negara. Masalah lain, andai memang tak terbukti, tetap saja masuk dalam pelanggaran.

Sebab jika Tim Kampanye Nasional Jokowi membayar dia sewaktu kampanye, ini masuk dalam kategori tindakan money politik. Dan itu dilarang dalam UU.

Ini menjadi jelas karena Abu Janda bukanlah masuk dalam tim kampanye, atau anggota resmi. Untuk menjadi anggota tim kampanye, dia harus terlebih dahulu terdaftar di KPU, baik tingkat pusat maupun daerah.

“Sependek pengetahuan saya, Abu Janda tak masuk tim kampanye. Artinya kampanye yang dilakukan ilegal. Karena dia katakan ikut dalam influencer mempengaruhi pemilih.”

“Kalau dikaitkan Abu Janda dibayar, kita bisa katakan juga itu money politik. Karena membayar ornag yang bukan tim kampanye untuk berkampanye. Ini perkara serius sebenarnya kalau mau menegakkan good governance.”

Dia berharap agar DPR bisa menginisiasi menggunakan hak bertanya, dengan memanggil Abu Janda.

“Iya, dia dibayar oleh siapa, siapa yang membayarnya, pakai uang apa, dan bukti-bukti lainnya. Kalau dia membantah, ya berarti dia telah memberikan keterangan tidak benar ke publik,” ujar dia.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar