Gara-gara Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat 9 Jenderal Purnawirawan

Senin, 30/03/2026 16:39 WIB
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko memberi keterangan pers mengenai gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS), di Jakarta, Minggu (30/3). (Publica-news)

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko memberi keterangan pers mengenai gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS), di Jakarta, Minggu (30/3). (Publica-news)

[INTRO]

Sebanyak sembilan purnawirawan jenderal TNI menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme citizen lawsuit terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dinilai sarat ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL dan diajukan oleh total 17 warga negara. Para penggugat menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait lainnya. Sembilan jenderal purnawirawan yang menjadi penggugat antara lain Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Gugatan juga melibatkan enam purnawirawan TNI lainnya, yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali. Selain itu, dua warga sipil turut menjadi penggugat, yakni mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, yang sebelumnya juga menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyatakan gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menuding adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk penyelundupan pasal dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). “Kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, diduga terjadi penyelundupan pasal-pasal hukum serta abuse of power yang berpotensi merugikan pihak lain,” ujar Soenarko dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Ia memperingatkan, praktik semacam itu berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat terhadap masyarakat jika tidak dikoreksi. Senada, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menyebut adanya dugaan penggunaan pasal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan. “Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono.

Menurutnya, gugatan ini juga bertujuan mendorong perbaikan kebijakan Polda Metro Jaya dalam menjalankan proses hukum, khususnya terkait penetapan tersangka. 

Sementara itu, koordinator tim pendamping hukum Refly Harun menyoroti dugaan penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak relevan. Ia menyebut penyidik diduga menggunakan Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Refly menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum yang merugikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para penggugat berharap gugatan ini dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus mendorong perbaikan dalam penegakan hukum. Mereka juga menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi masyarakat luas jika tidak ditangani secara transparan dan profesional.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar