Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Salim Ivomas

Senin, 15/06/2026 19:18 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sedang melakukan penyelidikan dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit oleh PT Salim Ivomas Pratama (SIP). Salim Ivomas diduga melakukan ekspor di bawah harga pasar untuk menekan pajak dan menyembunyikan keuntungan.

Kejagung telah menggali informasi terkait fasilitas perbankan dan skema pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan melalui salah satu bank swasta.

"Ada pendalaman dalam pemeriksaan terkait itu. Cuman pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Senin (15/6/2026).

Sebelumnya ramai-ramai media Malaysia menyoroti pemberitaan terkait Kejagung RI yang memeriksa Maybank terkait PT Salim Ivomas Pratama. Sejumlah media seperti The Edge Malaysia, Free Malaysia Today hingga The Star memuat berita ini mengutip laman Bloombergdengan judul "Indonesia authorities question Maybank staff over Salim exports".

PT Bank Maybank Indonesia Tbk buka suara soal laporan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait PT Sawit Ivomas Pratama. 

Dalam pernyataan pers, Maybank mengatakan yang dilakukan perusahaan adalah bagian dari sikap koperatif ke otoritas.

"Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," beber juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).

"Dalam memberikan fasilitas kredit, perseroan senantiasa mengikuti kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui analisa dan prinsip kehati-hatian yang berlaku," tegasnya.

"Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai institusi perbankan, Maybank Indonesia senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan ketentuan peraturan yang berlaku."

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar