Waspada! Tagihan Listrik Bengkak Terjadi Lagi, Bahkan Sampai 68 Juta

Selasa, 19/01/2021 18:36 WIB
Waspada, tagihan listrik bengkak terjadi lagi (Liputan6)

Waspada, tagihan listrik bengkak terjadi lagi (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Pembengkakkan tagihan listrik PT PLN sempat menghebohkan publik pada bulan Agustus 2020 lalu. Saat itu, banyak pelanggan yang mengaku tagihan membengkak berlipat-lipat dari biasanya. Hal serupa kini terjadi lagi, dan bahkan lebih parah dari sebelumnya karena tagihannya sampai Rp68 juta.

Hal itu dialami oleh seorang pelanggan listrik PT PLN di Tangerang, Banten. Dia mengeluh karena tagihan listrik membengkak menjadi Rp68 juta. Merasa terjadi kesalahan, pelanggan tersebut pun menuangkan keluhannya melalui media sosial Twitter.
Melalui akunnya, @melanieppuchino menjelaskan kronologi tagihan Rp68 juta itu dimulai pada Oktober 2020. Ia mendapatkan tagihan listrik sebesar Rp5 juta.

Menurutnya, tagihan tersebut lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya di kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Padahal, ia baru menempati rumahnya tersebut selama 2 tahun. Sebelumnya, rumah tersebut milik kakak sang suami.

"Selama itu, tukang catat tagihan tidak pernah mencatat, baru datang sekitar September/Oktober untuk mencatat tagihan (padahal mobil selalu terparkir di dalam pagar)," tulisnya seperti dikutip Selasa (18/1/2021).

Pada November 2020, tagihan listriknya masih bertengger di Rp5 juta. Karenanya, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut di Kantor PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.

"Tapi, hanya satpam yang disuruh melayani. Hanya disuruh tinggalin nomor telepon dan nama, dan akan dihubungi. Ternyata, total kekurangannya Rp20 juta (kira-kira), dan kami dipaksa nyicil/putus," jelasnya.

Kejadian masih berlanjut di 13 Januari 2021. Ia menjelaskan ada inspeksi dari PLN oleh petugas dengan seragam resmi PLN. Petugas tersebut memeriksa rumah mereka serta meminta izin untuk mengganti meteran listrik dengan alasan angka dalam meteran tersebut tidak presisi sehingga harus dicek.

"Kami diwajibkan datang untuk uji lab hari Jumat (15 Januari 2021) untuk menyaksikan. Unit sudah ditahan sejak kemarin, dan kami bahkan tidak tahu isinya. Hari ini sewaktu dibuka, mereka bilang segel rusak dan ada kabel jumper di dalam meteran," tuturnya.

Ia mengaku kaget melihat kondisi meteran listrik tersebut. Pasalnya, ia mengaku tidak tahu menahu perihal meteran. Hal yang lebih mengejutkan adalah petugas PLN menyodorkan tagihan sebesar Rp68 juta.

"Kami kemudian disodori tagihan lagi sebesar Rp68jt lebih. Padahal saat uji lab, error-nya hanya 10 persen-15 persen. Lantas darimana angka ini? Udah gitu, pilihan cuma bayar/putus," imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, ia diminta membayar sebesar 30 persen dari tagihan listrik tersebut. Itu setara Rp24 juta. Selanjutnya, pihak PLN juga memintanya mencicil Rp20 juta untuk kekurangan tagihan listrik tersebut.

"Bahkan tidak diberi nafas untuk membayar. Pilihannya bayar hari ini atau listrik langsung diputus. Apa begini cara @pln_123 terhadap rakyat ?? Memangnya uang Rp20 juta itu semua orang punya ??? Kejam !" tulisnya.

Atas keluhan itu, ia menyatakan Manager Operasional Kantor PLN Cabang Kreo Yondri telah menyambangi kediamannya pada Sabtu, 16 Januari 2021. Perwakilan PLN tersebut melakukan mediasi, menjelaskan serta meminta maaf.

"Ternyata ada opsi pengajuan keberatan selain bayar/putus ya teman-teman. Dan ini tidak disampaikan oleh petugas yang berkaitan. Banyak banget kekurangan etika dan edukasi yang kurang dari PLN. Saya masih berharap nominal sisa Rp48 juta bisa dinegosiasikan, bahkan kami bersedia disidik jari," terangnya.

Menanggapi kejadian tersebut, PLN telah menyampaikan jawabannya. Pihak PLN UP3 Kebon Jeruk menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika petugas PLN menyambangi rumah Sabarudin Widjaja (nama pelanggan) pada 14 Januari 2021 untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)

"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian," jelas PLN UP3 Kebon Jeruk dalam keterangan resmi.

Selanjutnya, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di laboratorium Tera PLN dengan disaksikan oleh konsumen bersangkutan dan pihak kepolisian. Hasil pengujian, ternyata ditemukan pelanggaran.

"Dari hasil penjualan tersebut ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang mempengaruhi perhitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2 yaitu mempengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp68.051.521," imbuhnya.

PLN UP3 Kebon Jeruk juga menyatakan jika konsumen bersangkutan menerima penjelasan PLN dan bersedia membayar TS tersebut dengan uang muka sebesar 30 persen, sedangkan sisanya dibayarkan secara angsuran.

Karenanya, PLN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter sendiri sehingga dapat mempengaruhi pemakaian energi listrik.

"Serta sebelum melakukan jualbeli/sewa menyewa rumah agar melakukan ceks kelistrukan (rekening dan kWh) ke PLN agar tidak menimbulkan permasalah di kemudian hari," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar