Keberatan dengan RUU BPIP, PKS Minta Tidak Dibahas di Tengah Pandemi

Senin, 18/01/2021 17:22 WIB
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: fraksi.pks.id)

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: fraksi.pks.id)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto, menyatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keberatan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Musababnya, kata Mulyanto, PKS menilai tidak ada urgensi RUU BPIP dibahas ditengah pandemi. Dia meminta parlemen lebih perlu fokus pada RUU yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.

"Dalam Raker Baleg DPR, DPD dengan Menkumham, Baleg sepakat RUU HIP, yang merupakan inisiatif DPR, dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2021," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Law-justice, Senin (18/1/2021).

Mulyanto menambahkan pemerintah mengusulkan RUU BPIP agar masuk dalam prolegnas jangka menengah 2019-2024 dan dalam prolegnas prioritas tahun 2021, dengan melampirkan draf RUU serta naskah akademisnya.

"Terhadap RUU BPIP, sebagai usulan dari pemerintah ini, fraksi PKS DPR RI keberatan dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali," ujarnya.

Fraksi PKS memberi catatan kritis terhadap RUU BPIP, diantaranya meminta pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang kontroversial dalam masyarakat, seperti tentang trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan serta tafsir tunggal atas Pancasila. Selain itu, Fraksi PKS juga meminta TAP MPR Nomor 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut.

"Karena kita tengah fokus dalam penanggulangan Covid-19, RUU yang tidak mendesak seperti RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah, mengingat kemampuan DPR menyelesaikan legislasi per tahun juga terbatas," katanya.

Fraksi PKS menekankan andaipun pemerintah ingin menjadikan RUU BPIP ini sebagai UU, maka isinya harus terbatas pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar itu. Selain itu, mengingat MPR juga mempunyai tugas mensosialisasikan 4 pilar termasuk Pancasila, maka secara kelembagaan BPIP harus bekerja sama dengan MPR.

"Kemudian, kelembagaan BPIP diharap tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu juga mendorong pemerintah tidak memonopoli tafsir butir-butir Pancasila. Tafsir Pancasila harus tetap terbuka dan lebih ditekankan pada aspek pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara. Pancasila, kata dia, jangan sekedar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk memukul kelompok masyarakat yang berbeda.

"Kita menginginkan Pancasila ini menjadi inspirasi dalam upaya bersama meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menjadikan Indonesia bangsa yang unggul di tengah percaturan global," tandasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar