Saat Hendropriyono Sebut "Oligarkhi" Tak Ada ?

Sabtu, 16/01/2021 16:28 WIB
Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko (Urbannews)

Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko (Urbannews)

Jakarta, law-justice.co - Oligarki (bahasa Yunani ) adalah sekelompok oknum yang dengan kekuasaannya menguasai dan mengendalikan Pemerintahan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dalam perkembangan selanjutnya Rizal Ramli mengistilahkannya sebagai "Penguasa Pengusaha" atau "Peng Peng".

Contoh di lingkungan PLN ini banyak pembangkit milik Asing/Aseng demi melancarkan urusan/perijinan dan akses ke pemerintahan kemudian terpaksa memberikan sekian persen saham ke para pejabat yang membawahi PLN spt Wakil Presiden (dulu JK), Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, Dahlan Iskan (mantan Men BUMN/DIRUT PLN). Setelah itu para oknum tsb juga mendirikan perusahaan pembangkit maupun ritel sendiri dimana PLN di "paksa" untuk membeli "stroom" nya !

Anehnya Hendro Priyono (mantan Kepala BIN ) melalui sebuah channel YouTube mengatakan bahwa istilah "Oligarkh" itu hanya ciptaan "opposan" !

Pertanyaan nya, apakah dia tidak tahu kalau Luhut Binsar Panjaitan , Erick Tohir dan keluarganya, JK dan keluarganya, Dahlan Iskan dst beberapa tahun silam sampai saat ini "bermain" di PLN dng kekuasaannya ?

Apakah mantan Kepala BIN ini tidak tahu bahwa karena itu saat ini biaya kelistrikan menjadi sangat mahal yang ditandai dengan melonjaknya subsidi listrik sebesar 400% (dari rata2 Rp 50 triliun per tahun saat oleh PLN menjadi Rp 200,8 triliun saat oleh Oligarkh tsb ) ?

Mengapa biaya kelistrikan menjadi sangat mahal ?

Karena Asing/Aseng itu tahu persis bahwa bila kelistrikan sudah mereka kuasai dengan "menendang" PLN keluar arena kelistrikan lewat tangan2 Penguasa tadi, maka mereka akan sesuka hatinya membuat tarip listrik. Dan itu pasti laku karena tidak ada pilihan lain ! Atau Oligarkh tadi memaksa pabrik2 , hotel dll untuk membeli listrik dari PLN (padahal PLN saat ini hanya di pakai namanya saja ).

Hukum Kapitalis berlaku disini yaitu ongkos produksi serendah mungkin dan harga jual/tarip setinggi mungkin ! Yang tidak mampu bayar listrik nantinya terpaksa memakai lilin, teplok , sentir, oncor , petromax dll.

Dan semua praktek Oligarkh diatas dilakukan dengan melanggar Putusan MK No. 001-021-022/PUU - I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

Artinya Presiden RI dalam hal ini dapat di "Class Action" telah melakukan Pelanggaran Konstitusi RI karena membiarkan "oknum" Menterinya melawan putusan2 MK diatas !

Selanjutnya Pelanggaran Konstitusi Presiden diatas bisa bergulir ke Pasal 7A dan 7B UUD 1945 Perubahan yang menjadi "ranah" Mahkamah Konstitusi dan MPR RI !

Selanjutnya tergantung dng situasi Politik ! Tapi ingat politik di Indonesia itu sangat "pragmatis" . Sangat tergantung dengan deal deal yang bisa berubah setiap saat. Kalau kejadiannya spt era Gus Dur memang yang repot posisi Presiden ! Padahal semua itu terjadi hanya akibat perbuatan "oknum" Menteri yang nakal di sektor ketenagalistrikan !

Itu semua akibat kelakuan "Oligarkh", boss Hendro Priyono !!

Jangan ente sok pura pura tidak tahu dengan mengatakan tidak ada itu OLIGARKH !!

JAKARTA, 16 JANUARI 2021.


Oleh : Ahmad Daryoko (Koordinator INVEST)

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar