Kejari Kota Cirebon Dilaporkan Konstan ke Kejagung, Ini Penyebabnya

Sabtu, 16/01/2021 11:43 WIB
Konstan laporkan Kejari Kota Cirebon ke Kejagung (netralnews)

Konstan laporkan Kejari Kota Cirebon ke Kejagung (netralnews)

Cirebon, Jabar, law-justice.co - Komite pemantau korupsi nasional (Konstan) telah melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap penanganan dugaan tipikor Kegaiatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019, yang dinilai inprosedural.

Ketua Konstan Drs H Iman Hermanto menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI yang dilayangkan 4 desember 2020. Menurutnya, langkah Kejari Kota Cirebon yang telah memproses dugaan korupsi DLH dari tingkat penyelidikan langsung ke tingkat penyidikan, dilakukan tanpa terlebih dahulu melaksanakan kordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH).

Padahal menurutnya, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangai oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Dengan tindakan Kejari tersebut, pihak inspektorat Kota Cirebon tidak berani melakukan audit/pemeriksaan internal karena kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam hal ini, sebagai bukti Kejari Kota Cirebon telah melakukan pembangkangan terhadap kebijakan PJK antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri. Sikap Kejari Kota Cirebon, terkesan memaksakan proses hukum ini. Yang membuat inspektorat melakukan pembatalan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam PKS antara Kemendagri, Kejagung RI, dan Polri No 119-49 tahun 2018, No. B-369/F/Fjp/02/2018, dan No B/9/II 20 tentang kordinasi APIP dengan APH dalam penanganan lapdumasyarakat yang berindikasi tipikor pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Imam berpendapat bahwa APH sebelum menindaklanjuti suatu perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, berawal dari adalah nilai kerugian Negara yang muncul dari hasil pemeriksaan APIP.

Dalam hal ini, bisa diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutanperbendaharaan paling lambat 60 hari sejak LHP APIP diterima.

“Ketika ada kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara, diberi waktu 60 hari pengembalian kerugian itu. Kalau tidak dilaksanakan, baru APIP menyerahkan persoalan ini kepada APH untuk diproses secara hukum,” terangnya.

Sementara itu, pihak Kejari Kota Cirebon mengaku dalam waktu dekat ini belum bisa menyampaikan klarifikasinya terkait laporan Konstan ke Jamwas.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar