Kasus Suap PUPR, Putra Rhoma Irama Masih Mangkir dari Panggilan KPK

Jum'at, 15/01/2021 17:23 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan putra pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, untuk hadir dalam pemanggilan terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Namun demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut Romy hingga kini belum memenuhi hingga dua kali panggilan yang dilayangkan KPK.

"Saksi Romy Syahrial (swasta), tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

KPK, kata Ali, mengingatkan Romy segera memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 tersebut.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur tersebut. Tim penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim penyidik, kata Ali, masih mengumpulkan data dan alat bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," tambah Ali.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar