Perhatian! Per 17 Januari, Tol Layang Jakarta Cikampek Dikenakan Tarif

Jum'at, 15/01/2021 10:19 WIB
Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek II. (JPNN)

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek II. (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mulai mengenakan tarif jalan tol layang Jakarta - Cikampek II mulai 17 Januari 2021 nanti pukul 00.00 WIB.

Ini artinya, Jasa Marga (JSMR) mulai mengutip tarif perdana pada jalan tol layang ini. Sebab, sejak beroperasi 15 Desember 2019 lalu, JSMR tidak memungut biaya atas jalan tol Japek II Elevated .

Berlakunya tarif perdana jalan tol JSMR ini menyusul terintegrasikannya jalan tol tersebutdengan jalan tol Jakarta - Cikampek.

Corporate Communication Jasa Marga (JSMR) Dwimawan Heru menyebut integrasi kedua ruas tersebut menyebabkan adanya perubahan tarif bagi jalan Tol Japek.

"Yang akan berlaku adalah tarif jalan tol Jakarta - Cikampek II Elevated yang tertunda karena beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai UU Tol Jakarta - Cikampek bawah," ujar Heru dalam virtual conference, Kamis (14/1).

Seharusnya tarif jalan tol Japek II Elevated ini sudah berlaku beberapa bulan lalu yakni pada tahun 2020. Namun, ditunda atas pertimbangan adanya pandemi corona dan belum adanya pemulihan ekonomi.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana juga menegaskan dengan tarif jalan tol terintegrasi memberikan efisiensi bagi pengguna jalan tol.

Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas menjadi lebih merata. Harapannya, Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah lancar bagi pengguna jalan tol.

"Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya," ujarnya.

Efisiensi transaksi juga terjadi, dari semula dua kali menjadi satu kali transaksi saja. Sebagai perbandingan, saat beroperasi terpisah (tol layang dan bawah), tarif untuk Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1, harus membayar Rp 47.500 ditambah tarif Tol Jakarta-Cikampek Rp 15.000. Total, pengguna jalan tol Jakarta Cikampek Elevated harus membayar Rp 62.500.

Jika terintegrasi, pengguna Jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated akan lebih rendah.

Berikut tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II Elevated yang berlaku 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur)
Golongan I dari Rp 1.500 menjadi 4.000
Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000
Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000

Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat)
Golongan I dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000
Golongan II dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.000
Golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.500
Golongan IV dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000
Golongan V dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000

Wilayah 3 (Jakarta IC - Karawang Barat)
Golongan I tetap Rp 12.000
Golongan II tetap Rp 18.000
Golongan III tetap Rp 18.000
Golongan IV tetap Rp 24.000
Golongan V tetap Rp 24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC - Cikampek)
Golongan I dari Rp 15.000 jadi Rp 20.000
Golongan II dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000
Golongan III dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000
Golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000
Golongan V dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar