DPR Tetapkan 33 RUU di Prolegnas Prioritas 2021

Kamis, 14/01/2021 23:37 WIB
Ketua Baleg DPR  Supratman Andi Atgas (Harmonimedia)

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas (Harmonimedia)

Jakarta, law-justice.co - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021. Terdapat 33 RUU dengan rincian 22 RUU usulan DPR (dua RUU diusulkan bersama pemerintah), 9 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD.

Pengambilan keputusan tingkat pertama turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1) malam.

"Apakah rancangan Prolegnas perubahan RUU tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU prioritas 2021 bisa kita setujui," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja.

Anggota dewan yang hadir pun menyetujui pengambilan keputusan terhadap daftar Prolegnas. "Setuju ya dengan catatan," kata Supratman.

Supratman menjelaskan ada empat RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021. Yaitu RUU Jabatan Hakim, RUU Bank Indonesia, RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Ketahanan Keluarga.

"Empat RUU ini yang tadi kita sepakati juga dengan pemerintah," kata Supratman.

Ada satu RUU yang ditambahkan dalam daftar Prolegnas Prioritas. Yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diusulkan pemerintah.

"Kemudian yang kedua, ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021 yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah," kata Supratman.

Dalam pandangan fraksi masih ada beberapa RUU yang dipermasalahkan. Paling banyak penolakan ada RUU BPIP. Selain itu beberapa yang menjadi perdebatan adalah RUU Ibu Kota Negara, RUU Perlindungan Tokoh Agama, RUU Minuman Beralkohol. Begitu juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masih diberikan catatan oleh PKS dan PPP. Namun, pengambilan keputusan tetap dilanjutkan dengan sejumlah catatan dari fraksi.

Berikut daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

11. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). (Diusulkan bersama Pemerintah).

12. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

15. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

17. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. RUU tentang tentang Ibukota Negara.(Omnibus Law)

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

8. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Usulan DPD:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan.

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar