DPR Targetkan Sahkan RUU DKJ Sebelum Idulfitri Bulan Depan

Rabu, 13/03/2024 12:49 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Badan legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai disahkan pada 4 April mendatang.

Target tersebut disepakati dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama wakil pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3).

Wakil pemerintah antara lain diwakili Menteri dalam Negeri (Mendagri) hingga Menpan-RB.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan RUU DKJ pasca-pengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah, resmi dibahas hari ini. Pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok.

"Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa di-paripurna-kan di DPR," kata Supratman dalam rapat.

Namun demikian, politikus Partai Gerindra itu menyebut soal tenggat tersebut masih tentatif. Dia akan menyerahkan sepenuhnya soal itu kepada Panja.

"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata dia.

Rencana target pengesahan RUU 4 DKJ pada 4 April mendapat kritik dari sejumlah anggota fraksi dari berbagai fraksi. Anggota fraksi PDIP, Sturman Panjaitan mengingatkan agar pembahasan RUU tidak tergesa-gesa.

"Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, kita tiap hari dilakukan, ini membutuhkan semangat sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa," kata Sturman.

DPR tengah mempercepat pengesahan RUU DKJ menyusul status DKI yang disebut bukan lagi sebagai ibu kota lagi pada 15 Februari lalu. UU DKI dalam UU IKN disebut sudah tidak berlaku. Namun, status ibu kota masih menunggu Keppres.

Pemerintah Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sikap pemerintah tegas meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih melalui pilkada, bukan ditunjuk presiden.

Dia menyampaikan itu pada rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD RI membahas RUU tentang Provinsi DKJ di kompleks parlemen, Rabu (13/3).

"Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito.

Dia mengklaim sikap pemerintah sejak awal sudah jelas dan tegas yakni pemilihan Gubernur-Wagub Jakarta tetap melalui pilkada sebagaimana diterapkan saat ini.

Dia menegaskan pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah lewat penunjukan presiden.

"Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," tegasnya.

Tito tak menampik isu tersebut ] menjadi polemik di ruang publik hari ini.

Dia mengatakan sebelumnya pernah menjawab soal itu di kesempatan yang lain. Namun, menurutnya RDP dengan Baleg DPR hari ini merupakan forum yang penting untuk menjawab secara formal.

Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta akan dipilih dan ditunjuk presiden.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih presiden.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar