HRS Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Kasus Tes Swab RS Ummi

Rabu, 13/01/2021 09:58 WIB
Kondisi Rizieq Saat di Tahan di Polda Metro Jaya (Suluh Indonesia)

Kondisi Rizieq Saat di Tahan di Polda Metro Jaya (Suluh Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah seorang tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kali ini kliennya mengajukan dua praperadilan sekaligus.

“Insya Allah kita ajukan praperadilan dua objek pekan ini,” kata Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar seperti melansir sindonews.com.

Namun demikian Aziz belum merinci kapan praperadilan bakal diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Aziz hanya menjelaskan praperadilan yang akan diajukan itu terkait demgan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Serta penetapan tersangka dalam kasus kasus Test Swab RS Ummi.

“Penangkapan dan penahanan HRS dan penetapan tersangka HRS dalam kasus RS Ummi,” tutur dia.

Sebelumnya Habib Rizieq sendiri telah mengajukan praperadilan terkait tersangka kerumunan di PN Jaksel.

Namun Hakim Tunggal Akhmad Sahyuri memutus menolak praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku pemohon.

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar