Amnesty Internasional: Maklumat Kapolri soal FPI seperti Larangan Nazi

Rabu, 06/01/2021 11:22 WIB
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (Kiblat.net)

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (Kiblat.net)

law-justice.co - Amnesty Internasional Indonesia buka suara soal Maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri Jendral Pol. Idham Azis yang berisi pelarangan penyebaran atribut Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Maklumat itu seperti larangan penggunaan simbol Nazi di Eropa.

Nazi adalah partai politik bentukan Adolf Hitler yang kemudian menyulut Perang Dunia II pada 1939-1945 silam.

"Kenapa pemerintah ramai-ramai, seolah beri pesan ke publik ini pelarangan [FPI] dalam skala pembubaran. Kenapa? Karena atribut, simbol dan sebagainya dalam maklumat Kapolri dilarang, bahkan masyarakat juga enggak boleh, ini sudah seperti melarang simbol-simbol Swastika-nya Nazi," kata Usman dalam diskusi yang digelar di Kanal YouTube Historia.id, Selasa (5/1).

Usman mengatakan banyak negara-negara Eropa melarang penggunaan simbol Swastika Nazi hingga saat ini. Ada pula negara yang mensyaratkan mekanisme peradilan terlebih dahulu sebelum melarang penggunaan simbol Nazi.

Di Jerman sendiri, kata Usman, organisasi Nazi tidak dilarang. Usman mengatakan bahwa pemerintah Jerman akan kesulitan melakukan kontrol jika organisasi Nazi dilarang.

Larangan hanya diberlakukan dengan catatan tertentu. Misalnya jika ada sekelompok orang memobilisasi diri menggunakan simbol Swastika Nazi, melakukan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap etnis Yahudi.

"Yang dilarang apa? ketika mereka memobilisasi diri dengan simbol-simbol Swastika itu. Dan membunyikan ujaran-ujaran, anjuran kekerasan yang merendahkan Yahudi. Nah dalam situasi itu pelarangan diberlakukan," kata Usman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2020 pada 1 Januari 2021. Maklumat diterbitkan berkenaan dengan pemerintah yang melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu isi maklumat itu adalah masyarakat dilarang menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat pun dilarang terlibat dalam aktivitas yang mengatasnamakan FPI.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar