Nama BG Disebut dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Apa Perannya?

Senin, 04/01/2021 20:48 WIB
Nama Kepala BIN Budi Gunawan disebut dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (Ist)

Nama Kepala BIN Budi Gunawan disebut dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Muhammad Kamil Pasha telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kamil Pasha, alasan diajukan gugatan tersebut karena kliennya hanya mengundang 17 orang tamu dalam acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kapolda Metro Jaya, dan kapolri.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," jelasnya.

Kamil Pasha mengatakan, atas dasar itu sebagaimana yang dilakukan Kepala BIN Komjen Purn Budi Gunawan pada 2016, pihaknya mengajukan praperadilan.

"Sebagai bentuk penegasan dari putusan praperadilan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, yang telah diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 telah menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah merupakan objek praperadilan," katanya.

Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq selaku pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kubu Habib Rizieq Shihab menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awak media yang meliput tidak bisa masuk ke dalam ruangan dan hanya diperkenankan berada di depan ruang sidang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar