Tak Hiraukan Maklumat Kapolri, Munarman Jelaskan 5 Sumber Hukum RI

Sabtu, 02/01/2021 08:11 WIB
Eks Sekum FPI Munarman tak hiraukan maklumat Kapolri soal pelarangan konten FPI (suaradewan.com)

Eks Sekum FPI Munarman tak hiraukan maklumat Kapolri soal pelarangan konten FPI (suaradewan.com)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pejabat setingkat menteri soal FPI sebagai Ormas terlarang langsung disindir keras oleh mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Dia tak mau menanggapi maklumat yang berisi larangan penyebaran konten FPI tersebut, tetapi menjelaskan soal 5 sumber hukum Indonesia kepada Kapolri.

"Sumber hukum di Indonesia adalah 1. Undang-Undamg Dasar (UUD) 2. Undang-Undang, 3. Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan Menteri, 5. Peraturan Daerah," katanya seperti dilansir dari sindonews.com, Sabtu (2/1/2021).

Munarman sebelumnya menyebut bahwa dilarangnya ormas FPI melalui tidak punya dasar hukum. Tetapi dia tidak kaget karena pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada era Nasakom, sambungnya, sasaran pembubaran adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Nasakom merupakan akronim nasionalis, agama dan komunis, yang dipopulerkan Presiden Soekarno pada periode yang dikenal sebagai demokrasi terpimpin. Soekarno ingin menyatukan ketiga ideologi yang banyak pengikutnya itu demi menopang pemerintahannya.

Tetapi banyak tokoh Islam menolaknya, terutama dari Masyumi. Soekarno akhirnya membubarkan Masyumi bersama Partai Sosialis Indonesia (PSI) pada 17 Agustus 1960.

Menurut Munarman, pemberedelan FPI oleh rezim saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan rezim nasakom tersebut. Bahkan, Surat Keputusan (SKB) Bersama melalui enam Instansi Pemerintah, menurutnya sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice atau penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan bentuk sebuah kezaliman terhadal rakyat.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," ungkapnya.

Pemerintah sendiri secara resmi mulai melarang segala aktivitas FPI, berikut penggunaan simbol atributnya sejak diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Alasannya FPI suka main hakim sendiri, tidak memiliki izin dari Mendagri, hingga keterlibatan anggotanya pada aksi terorisme.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar