Ketua PP Muhammadiyah: PTPN Mau Pakai Lahan Habib Rizieq untuk Apa?

Senin, 28/12/2020 05:59 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Republika)

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Republika)

Jakarta, law-justice.co - Mulai banyak kalangan yang mempertanyakan niat yang melatari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengambil kembali lahan HGU yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Salah satunya oleh pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan, Anwar Abbas. Ketua PP Muhammadiyah itu bertanya tentang apa yang akan dilakukan PTPN seusai mendapatkan kembali lahan tersebut.

Mengingat selama ini, Habib Rizieq telah memproduktifkan lahan itu untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Cuma yang menjadi pertanyaan bagi saya kalau tanah itu akan diambil kembali oleh PTPN, lahan itu akan dipergunakan untuk apa? Bukankah dengan telah dibangunnya sekolah dan lembaga pendidikan di atasnya, berarti HRS sudah melaksanakan tugas membantu negara dan pemerintah?” tanya Anwar kepada wartawan, Minggu (27/12).

Menurut wakil ketua umum MUI itu, jika PTPN belum akan memanfaatkan lahan tersebut dalam waktu dekat, maka seharusnya PTPN menunda untuk mengambil kembali.

Sebab, sambungnya, apa yang dilakukan oleh HRS di atas tanah tersebut sudah membantu tugas negara atau pemerintah.

“Untuk itu, ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka,” tutupnya.

Dia bahkan menjelaskan mengenai substansi kepemilikan tanah. Di mana pada 2 September 1949, Wakil Presiden Bung Hatta pernah menyampaikan keterangan pemerintah kepada Badan Pekerja KNIP.

Pernyataan itu berisi penegasan bahwa milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajibn terhadap produksi dengan pedoman menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat.

“Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara,” ujarnya.

Sementara menanggapi kasus tanah atau lahan milik markas Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab, Anwar Abbas menjelaskan bahwa lahan dan tanah tersebut memang berasal dari HGU PTPN VIII.

Tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkan lahan itu dan telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Oleh masyarakat tanah kemudian dipergunakan untuk kepentingan pertanian.

Anwar melanjutkan, Habib Rizieq membeli tanah dan lahan tersebut dari petani untuk mendirikan pesantren. Sementara tujuan dari pendirian pesantren tersebut adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Secara konstitusional tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah terletak di pundak negara dan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, Habib Rizieq atau yayasan yang dipimpinnya di atas tanah tersebut telah melaksanakan dua hal yang diamanati oleh negara. Pertama HRS telah memproduktifkan lahan tersebut jadi berarti. Dalam hal ini, HRS sudah ikut membantu menegakkan ketentuan negara/pemerintah.

Kedua, HRS telah membantu tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kini tang menjadi masalah adalah PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut akan mengambil kembali tanah itu.

“Saya rasa boleh-boleh dan sah-sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri,” bebernya.

“Untuk itu, tentu etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan HRS tersebut dengan ganti rugi yang pantas,” tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar