Belum Ada Petunjuk dari Kejagung, Kasus Korupsi Tanah Batok Masih Stagnan

Kamis, 24/12/2020 09:45 WIB
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar kasus korupsi tanah Batok yang melibatkan Wali Kota Serang diusut. (Foto: TitikNOL)

Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar kasus korupsi tanah Batok yang melibatkan Wali Kota Serang diusut. (Foto: TitikNOL)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Tanah Bengkok, Kampung Batok, Serang, Banten. Perkara ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Namun, kasus tersebut masih stagnan tersebab belum adanya petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan mengatakan, kasus yang menyeret nama Walikota Serang Syafrudin ini masih terus didalami dengan dilakukannya gelar perkara pada Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (3/12/2020) lalu.

"Dari awal perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pihak Kejaksaan Tinggi Banten hanya mengawasi proses penanganan perkara ini," kata Ivan saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12/2020).

Ivan enggan berkomentar banyak saat ditanya soal ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihak Kejari Serang saat ini masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara yang dilakukan awal Desember tersebut. "Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Dia juga meminta semua pihak ikut mengawal perkara tersebut. "Tolong diikuti dan dipantau. Sekarang zamannya sudah transparan dan tidak perlu lagi ditutupi," tandasnya.

Senada dengan Ivan, Kepala Seksi Intel Kejari Serang Maali Diaan menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pihak Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung soal penanganan perkara ini. Ketika ditanya lebih jauh tentang penanganan perkara tersebut, Maali mengaku tak mau banyak buka suara. "Saya baru 2 bulan menjabat, jadi tidak bisa berkomentar banyak," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin. Menurutnya, jajaran jaksa tindak pidana khusus di gedung bundar hanya ikut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang.

"Nggak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali pada Jumat (18/12) lalu.

Seperti diketahui, kasus penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Serang seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten pada tahun 2014 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Kasus ini menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam vonisnya, pengadilan menyatakan Faisal terbukti sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Nama Syafrudin yang kala itu menjabat Camat Taktakan tertulis di dalam isi dakwaan maupun putusan.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar