Kemenkes Atur Harga Rapid Test Antigen, Ini Sanksinya Jika Mahal

Sabtu, 19/12/2020 05:36 WIB
Mobile Rapid Test (tes bergerak) (Robinsar Nainggolan)

Mobile Rapid Test (tes bergerak) (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga rapid tes antigen di Indonesia. Disebutkan, harga tertingginya di pulau Jawa sebesar 250 ribu rupiah.

"Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu," jelas dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).

Penetapan harga ini pun telah mempertimbangkan beberapa unsur, seperti biaya reagen rapid test antigen, jasa tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, dan tenaga kesehatan yang melakukan swab.

Azhar pun menegaskan, sanksi akan diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini. "Sanksinya terukur, dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinan yang mungkin akan kita sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, harga rapid tes antigen memang cukup bervariasi. Berdasarkan pemantauan di beberapa rumah sakit dan klinik, harga rapid test antigen berkisar antara 150-600 ribu rupiah.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar