Kemenkes Atur Harga Rapid Test Antigen, Ini Sanksinya Jika Mahal
Mobile Rapid Test (tes bergerak) (Robinsar Nainggolan)
Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga rapid tes antigen di Indonesia. Disebutkan, harga tertingginya di pulau Jawa sebesar 250 ribu rupiah.
"Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu," jelas dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).
Penetapan harga ini pun telah mempertimbangkan beberapa unsur, seperti biaya reagen rapid test antigen, jasa tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, dan tenaga kesehatan yang melakukan swab.
Sebelumnya, harga rapid tes antigen memang cukup bervariasi. Berdasarkan pemantauan di beberapa rumah sakit dan klinik, harga rapid test antigen berkisar antara 150-600 ribu rupiah.
Komentar