Pakai 4.000 Kotak Amal Danai Aksi Terorisme, Densus 88 Tangkap 3 Orang

Senin, 14/12/2020 21:56 WIB
Densus 88 Antiteror menangkap 3 orang di Lampung terkait penggunaan 4.000 kotak amal untuk mendanai kegiatan terorisme (Foto: Beritagar)

Densus 88 Antiteror menangkap 3 orang di Lampung terkait penggunaan 4.000 kotak amal untuk mendanai kegiatan terorisme (Foto: Beritagar)

Lampung, law-justice.co - Tiga orang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung. Ketiganya ditangkap karena diduga memakai empat ribu kotak amal untuk mendanai kegiatan terorisme.

"3 orang yaitu FS (ketua), RW (bendahara), dan DN (pengurus) kotak amal Yayasan Baitul Maal ABA (Abdurahman Bin Auf) di Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono yang kini menjabat Wagub Akpol Lemdiklat Polri seperti dilansir dari rmol.id.

Dari hasil penelusuran, Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf adalah lembaga amil zakat, infaq dan shodaqoh di bawah Yayasan Abdurrahman Bin Auf berakte No 22 tanggal 21 Oktober 2004 yang disahkan di hadapan Notaris H Haryanto, SH, MBA.

Lembaga ini bermitra dengan Pesantren Tinggi Al-Islam Bekasi, Lembaga Dakwah At-Tazkia Bekasi, SDIT Ulul Albab Bekasi, SDIT Al Izzah Bekasi, Ponpes Ulul Albab Lampung, Ponpes Al Muhsin Lampung, Ponpes Nurul Iman Lampung, SDIT Ad, Da’wah Rangkas Bitung, Hilal Ahmar Jakarta, Lembaga Bina Muallaf Baitul Maqdis, Tazky Amal, Al Kautsar Aflah Mandiri.

Lembaga tersebut memiliki 4 sekretariat yakni di Jakarta, Jakarta Raya (Bekasi), Sumatera Utara, dan Lampung.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar