Habib Rizieq Terkejut dengan 2 Hal Ngeri yang Dilakukan Polisi

Sabtu, 12/12/2020 10:53 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkejut dengan 2 hal yang dilakukan polisi (Bidikdata.com)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkejut dengan 2 hal yang dilakukan polisi (Bidikdata.com)

Jakarta, law-justice.co - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut dengan dua kejadian mengerikan yang dilakukan oleh polisi terkait dengan dirinya. Kejadian pertama yang membuat Rizieq terkejut adalah aksi penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI oleh polisi pada tanggal 7 Desember 2020.

"Kami tidak sangka, kalau penembakan itu berkaitan dengan Polda Metro, karena saat itu, kami mengira itu orang tidak dikenal," katanya seperti disiarkan oleh akun Yotube Front TV, Sabtu (12/12/2020).

Kejutan kedua yang dilakukan polisi kata Habib Rizieq terjadi pada tanggal 10 Desember 2020. Pada saat itu penyidik Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq pun heran dengan status tersangka itu. Pasalnya, dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

"Tentunya saya, para pengacara tentu terkejut, karena dua panggilan sebelumnya, saya masih berstatus sebagai saksi. Itu pun belun sempat diperiksa, rencana pemeriksaan Senin 14 Desember yang akan datang ini," jelas Habib Rizieq.

Dia mengatakan dirinya tidak pernah mangkir dalam setiap permintaan keterangan penyidik Polda Metro Jaya, ketika berstatus sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya," katanya.

Habib Rizieq menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat perdana kepada dirinya untuk diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan massa pada 1 Desember 2020. Dalam pemanggilan perdana itu, Habib Rizieq belum siap memenuhinya.

Dia merasa perlu waktu untuk beristirahat memulihkan kondisi fisik. Habib Rizieq pun mengirim pengacara untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, agar menunda proses pemeriksaan perdana sebagai saksi.

"Pengacara datang ke sana, bertemu dengan penyidik. Menyampaikan surat secara resmi, meminta penundaan, dan alhamdulilah penyidik bisa memahami dan menerima," terang Habib Rizieq.

Dia melanjutkan, proses komunikasi pengacaranya dengan penyidik berjalan baik dan normal. Agenda pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan ulang pada 7 Desember.

Tiba waktunya Habib Rizieq diperiksa pada 7 Desember, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi penjadwalan ulang. Dia pun meminta kembali dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kala itu, Habib Rizieq beralasan, masih perlu waktu lebih beristirahat agar proses pemberian keterangan dalam kondisi fit.

"Ketika itu saya melihat posisi pemulihan kami memang masih perlu penambahan sedikit waktu, dan lagi-lagi saya tidak mangkir. Saya kirim pengacara saya, bertemu lagi dengan penyidik, kami sampaikan surat, kami sampaikan permohonan, dan alhamdulilah permohonan tersebut diterima secara baik oleh penyidik," ujar Habib Rizieq.

Setelah agenda 7 Desember tertunda, kata Habib Rizieq, pengacaranya dan penyidik Polda Metro Jaya bersepakat pemeriksaan ulang dijadwalkan 14 Desember. "Di mana kami sepakat bahwa saya akan datang ke Polda Metro Jaya pada Senin 14 Desember 2020. Itu sudah merupakan suatu komitmen. Artinya komitmen, kami akan datang, insyaallah sehat walafiat tidak ada halangan lagi. Ini yang perlu saya sampaikan," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar