Polisi Langsung Cegah Habib Rizieq Agar Tidak ke Luar Negeri

Kamis, 10/12/2020 18:53 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dicegah ke luar negeri oleh polisi (ist)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dicegah ke luar negeri oleh polisi (ist)

Jakarta, law-justice.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya langsung mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Habib Rizieq Shihab. Langkah itu dilakukan polisi berbarengan dengan rencana penangkapan jika Imam Besar FPI tersebut tak kooperatif dalam penyidikan kasus kerumunan massa yang menjeratnya.

"Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," tegas Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial AA, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara, dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.

Argo melanjutkan, penetapan tersangka dan pencekalan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan ini juga masalah kekarantinaan. Sebelumnya, HRS sempat mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," tambah Argo.

Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menegaskan pihaknya akan segera menangkap para tersangka tersebut. Namun Fadil tidak merinci kapan jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan penangkapan terhadap para tersangka, termasuk pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) yaitu Habib Rizieq Shihab.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar