Iwan Fals Bersyukur PBB Resmikan Ganja Bukan Narkoba

Jum'at, 04/12/2020 16:24 WIB
Musisi Iwan Fals (Galamedia)

Musisi Iwan Fals (Galamedia)

Jakarta, law-justice.co - Musisi Iwan Fals merespons keputusan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Pernyataan itu Iwan sampaikan melalui akun Twitter pribadi yang bernama @iwanfals. Ia mengunggah foto yang membuat judul berita berbunyi `PBB Cabut Ganja dari Narkoba Berbahaya, Izinkan untuk Obat Medis`

"Wah keren nih, Alhamdulillah," tulis Iwan singkat.

Iwan sendiri kerap mengomentari berbagai melalui Twitter. Beberapa waktu lalu ia juga sempat mengomentari pengganti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat dugaan kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

Sebelumnya, Komisi PBB mengadakan pemungutan suara terkait rekomendasi WHO soal ganja. Pemungutan suara tersebut dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) oleh 53 negara anggota.

Sekitar 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Usulan untuk menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya telah diusulkan selama 59 tahun terakhir.

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan. Sementara pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba.

"Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata peneliti independen untuk kebijakan narkoba, Kenzi Riboulet-Zemouli seperti mengutip New York Times.

Kesepakatan CND ini membuka pintu bagi pengembangan potensi pengobatan dan terapi obat-obatan, kendati di sebagian besar negara penggunaan ganja untuk keperluan medis masih ilegal. Di sisi lain, perubahan ini bisa menjadi upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Mengutip situs resmi PBB, keputusan kali ini juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.

Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar