Polisi Minta Habib Rizieq Tak Bawa Massa saat Diperiksa Besok

Senin, 30/11/2020 18:32 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab diminta polisi tak bawa massa saat diperiksa (Bidikdata.com)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab diminta polisi tak bawa massa saat diperiksa (Bidikdata.com)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian meminta Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab untuk tidak membawa massa saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Selasa (1/12/2020) besok. Dan jika Habib Rizieq tetap membawanya, maka polisi siap menghadapinya, karena polisi tak ingin negara dikalahkan oleh aksi premanisme.

"Yang jelas, negara tak boleh kalah dengan premanisme itu aja jawabannya saya. Bagaimana nanti kami lihat perkembangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Senin (30/11/2020).

Kata Awi, apabila pentolan FPI tersebut besok tidak hadir dalam pemanggilan, polisi akan melakukan prosedur hukum dalam menghadirkan Habib Rizieq terkait penyidikan kasus ini. Di mana penyidik tentu akan menjadwalkan ulang. "Akan dipanggil ulang, jika besok enggak datang," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengimbau massa simpatisan Habib Rizieq untuk tidak perlu datang ke Markas Polda Metro Jaya, apabila dia datang memenuhi pemeriksaan besok. Habib Rizieq diminta datang tanpa perlu membawa simpatisan karena hanya pemeriksaan semata.

"Ya kita kan mengimbau aja, ngapain, kan taat hukum. Datang ke sini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan, ngapain kayak mau ini aja," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq akan dipanggil terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Desember 2020 besok.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar