Ada 121 Kasus Dugaan Penyimpangan Aparat Negara di Pemilu 2024

Rabu, 07/02/2024 19:40 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) menemukan 121 kasus dugaan penyimpangan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Aparatur Negara sejak 13 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Pemantauan menggunakan beberapa metode pengumpulan data: pelaporan publik melalui platform penelusuran kasus (case tracking platform/CTP) berbasis Google Form dan desk study.

Untuk menjamin validitas data pemantauan, Koalisi menggunakan teknik Triangulasi dengan menguji kesahihan data melalui pemeriksaan silang tiga sumber data; pelaporan, hasil desk review, dan pendalaman data oleh Jaringan Pemantau daerah.

"Kasusnya ada 121 dalam tiga bulan, lompatan hampir 300 persen dari periode sebelumnya, bulan Mei sampai pertengahan November. 121 kasus dengan 31 kategori tindakan," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan yang mewakili koalisi, Rabu 7 Februari 2024.

Tindakan penyimpangan yang paling banyak dilakukan adalah dukungan aparatur sipil negara (ASN) terhadap capres-cawapres tertentu, yaitu sebanyak 38 kasus.

Kemudian kampanye terselubung sebanyak 16 kasus, dukungan terhadap kandidat tertentu sebanyak 14, politisasi bansos sebanyak 10 kasus dan beberapa tindakan lain.

Pelaku penyimpangan di antaranya ASN Pemerintah Kabupaten, Menteri, Lurah/Kepala Desa, Polri, TNI, Bupati, Wali Kota, hingga Camat.

"Pelaku lengkap, yang luar biasa adalah presiden adalah salah satu penyimpangan ini. Yang lain ada menteri," jelas Halili dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menjelaskan dari seratus lebih kasus tersebut, 64 di antaranya diduga menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Ada 18 kasus yang tidak spesifik menguntungkan kandidat tertentu.

"Lainnya menguntungkan caleg DPRD, ada caleg DPR dan DPD RI. Sisanya menguntungkan partai politik," ujarnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar