LPSK Berikan Perlindungan Korban Teror MIT di Sigi

Minggu, 29/11/2020 19:30 WIB
LPSK logo (jakartaobserver.com)

LPSK logo (jakartaobserver.com)

[INTRO]

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada korban atau saksi dalam aksi keji serangan dan pembunuhan di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng pada Jumat, (27/11).

"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," jelas Wakil Ketua LPSK, Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (29/11). 

Rencananya tim LPSK akan dikirim pada Senin (30/11) besok. Achmadi menambahkan, tim tentu melakukan identifikasi dan mengumpulkan keterangan dari korban. Bila diperlukan dalam bantuan medis, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.

Selain itu, LPSK akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Polda Sulteng atau pihak terkait guna  kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, salah satu rumah warga didatangi delapan orang tidak dikenal yang masuk lewat belakang rumah dan mengambil beras kurang 40 kilogram. Pelaku kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Sigi itu diduga adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Akibat kejadian itu sejumlah warga yang bermukim dekat rumah korban, bersembunyi, melarikan diri dan bahkan mengungsi.

(Antonius Wilhelmus Fernandez\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar