2 Orang Lolos OTT Sekarang Jadi Buron KPK , Kok Bisa ?

Kamis, 26/11/2020 10:10 WIB
Sukses Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT), Wilhelmus

Sukses Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT), Wilhelmus

law-justice.co - Kabar besar seputar pemberantasan korupsi di Tanah Air kembali mencuat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka, dengan rincian enam berperan sebagai penerima, dan satu sebagai pemberi.

Dua dari tujuh tersangka tersebut kini masih buron dan KPK mengimbau kepada dua orang yaitu Andreau Pribadi dan Amiril Mukminin untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

"Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucapnya.

Adapun nama-nama tersangka tersebut di antaranya Edhy Prabowo (Menteri KKP), Safri (Stafsus Menteri KKP), Andreau Pribadi Misata (Stafus Menteri KKP), Siswadi (Pengurus PT ACK), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), dan Amiril Mukminin. Lalu Suharjito (Direktur PT DPP) selaku pemberi.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujar Nawawi.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk enam orang tersangka yang bertindak sebagai penerima, KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
selain itu, KPK juga memamerkan sebuah sepeda, tetapi belum dijelaskan jenis dan harganya. diperkirakan  harga satu unit sepeda the all-new S-Works Roubaix seharga 11.000 dollar AS atau sekitar Rp 156 juta.  Tapi belum termasuk bea masuk dan pajak bisa lebih tinggi lagi .

 

 

 

 

 

 

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar