Terkait Prostitusi Online, 2 Artis Berinisial ST & MA Dicokok di Hotel

Kamis, 26/11/2020 11:31 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Kasus prostitusi online kembali menjerat deretan artis. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap dua artis perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi online.

Petugas kepolisian meringkus dua orang selebritis berinisial ST (27) dan MA (26) dalam perkara tersebut.

Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua artis tersebut diamankan bersama dua orang lainnya.

"Iya (artis) saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Paksi kepada wartawan, Kamis (25/11/2020).

Berdasar informasi yang dihimpun, kedua artis tersebut berinisial ST (27) dan MA (26). Sedangkan dua orang lainnya yang juga turut diamankan yakni seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

"Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar