Terbongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Puncak Bogor

Jum'at, 09/06/2023 17:20 WIB
Ilustrasi Prostitusi anak dibawah umur (Inforiau)

Ilustrasi Prostitusi anak dibawah umur (Inforiau)

Bogor, Jawa Barat, law-justice.co - Prostitusi online anak di bawah umur di Puncak Bogor terbongkar pada Kamis (8/6/2023).

Sebanyak 16 remaja yang diamankan di salah satu wisma kawasan Puncak Bogor ternyata berasal dari luar wilayah tersebut.

Para remaja yang terindikasi prostitusi online di bawah umur itu berasal dari Depok, Citayam hingga Cilebut. Mereka berada di Wisma Mutiara Nusa, Kampung Arayak Cibereum RT 02/01, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor hanya untuk lokasi ngepos.

Sementara praktek prostitusi dilakukan di tempat lain. Transaksi prostitusi dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Terbongkarnya kasus prostitusi online anak di bawah umur di kawasan Puncak Bogor itu berawal dari kecurigaan terhadap kerumunan remaja di wisma tersebut.

Lurah Cisarua, Heru Hendrawan mengatakan, pihaknya memang sudah curiga dengan aktivitas para remaja tersebut.

"Kita ke lokasi datang duluan, ada linmas, satpol PP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Pas datang ke lokasi sebagian masih pada tidur, kita amanin lokasi dulu, kita tahan supaya tidak keluar, baru datang Polsek," ujarnya saat dihubungi oleh TribunnewsBogor.com pada Kamis malam.

Terdeteksinya prostitusi online anak di bawah umur tersebut bermula pada sepekan yang lalu.

Menurutnya kedatangan para remaja tersebut ke Cisarua secara berangsur.

"Itu selama 7 hari, tapi tidak bareng datangnya. Berangsur, ada yang 4 hari, ada yang 2 hari ada yang baru 1 hari," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan kalau para remaja itu di Wisma Mutiara Nusa, Kelurahan Cisarua, hanyalah sebagai tempat berdiam diri bukan tempat melakukan praktik prostitusi.

"Disitu ngepos aja ngepos gitu, kalau mainnya si di luar, dia hanya tinggal aja disitu," terangnya.

Menurutnya transaksi prostitusi online anak di bawah umur tersebut dilakukan menggunakan aplikasi berbasis pesan, yakni MiChat.

"Transaksinya pake aplikasi online, biasanya Mi Chat," kata dia.

Di sisi lain kejadian tersebut baru pertama kali terjadi di wilayah yang dipimpinnya.

"Kalau di wilayah kita ini baru kejadian pertama, apalagi sampai masih ABG (anak baru gede) dan itu juga warga luar semua," katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut Heru Hendrawan, akan lebih masif lagi menggerakkan petugas keamanan agar kejadia tersebut tidak terulang kembali.

"Monitoring, linmas akan digerakkan untuk selalu memberikan kontrol sosial," pungkasnya

Asal Para Remaja Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Sementara, Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto menjelaskan, penagkapan itu dilakukan berkat laporan dari warga setempat.

Kompol Supriyanto menegaskan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan sidak di Wisma Mutiara Nusa, Kampung Arayak Cibereum RT 02/01, Kelurahan Cisarua.

"Awalnya masyarakat curiga dengan adanya kerumunan sekolompok remaja, yang kemudian mengadukannya kepada kami," ujarnya, dikutip Tribun, Jumat (9/6/2023)

Dari informasi yang dihimpun, 16 remaja pelaku prostitusi online anak di bawah umur terbagi atas 7 orang berjenis kelamin laki-laki dan 9 orang berjenis kelamin perempuan.

Dari ke 9 orang perempuan tersebut 5 di antaranya berusia 17 tahun, sisanya berusia 18 tahun, 20 tahun dan 22 tahun.

Beberapa perempuan tersebut diantaranya ialah berinisial I (17) asal Cilebut, F (17) asal Citayam, M (17) asal Kayu Manis Depok, N (17) asal Jalan Baru Bogor, N (17) asal Ciawi, I (18) asal Kalimantan Selatan, SM asal komplek IPB Bogor, YN (22) asal Rancabungur Bogor dan L (20) asal Dramaga.

Sedangkan untuk laki-lakinya, usia paling muda yakni 18 tahun dan yang paling tua ialah berusia 27 tahun.

Sedangkan untuk laki-lakinya berinisial I (24) asal Bantar Kambing, A (26) asal Suryakencana Bogor, R (18) asal Bantarjati Bogor, RM (23) asal Sempur Bogor, DI (20) asal Leuwiliang, FT (25) asal Bojong Gede dan I (27) asal Ciheulet.

"Saat ini kita masih menggali bersama Dinas Sosial terkait penangkapan ini," pungkasnya dalam penanganan prostitusi online anak di bawah umur.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar