MK Soal UU Ciptaker, Hakim Pastikan Jaga Independensi

Rabu, 25/11/2020 16:42 WIB
Hakim MK (MataKIta)

Hakim MK (MataKIta)

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan hakim MK akan tetap menjaga independensi dalam memutus persidangan atas gugatan omnnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Fajar menjawab itu merespons berbagai pihak yang mempertanyakan netralitas MK karena tiga hakimnya dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tiga lainnya dipilih presiden, serta tiga lagi dari Mahkamah Agung.

"Kemudian ragu karena hakim konstitusi diajukan antara lain [oleh] presiden dan DPR. Ya tentu memang itu konstruksi konstitusinya seperti ini," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020) kemarin.

Lebih lanjut, ia juga menampik asumsi publik yang menilai uji formil UU Cipta Kerja akan sulit lolos karena sejarah MK yang tidak pernah mengabulkan gugatan sejenis ini.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena sejauh ini belum ada perkara yang dapat menyajikan bukti yang kuat bahwa pembentukan sebuah UU tidak sesuai dengan konstitusi dan peraturan pembentukan perundang-undangan.

"Oleh karena itu sebetulnya bukan diartikan sempit, nggak. Sama dua-duanya (uji materiil dan formil). Kalau bisa ditemukan ada fakta yang disampaikan di persidangan ini buktinya prosedur tidak diikuti, tentu akan jadi pertimbangan majelis hakim," ujar Fajar.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meragukan pengajuan uji materil dari pihaknya bakal dikabulkan MK.

"Pertama kegamangan buruh terhadap komposisi hakim MK. [Sebanyak] tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan pemerintah oleh pemerintah dalam hal ini presiden, tiga diusulkan MA (Mahkamah Agung)," katanya.

KSPI bersama delapan pemohon lainnya menggugat 12 poin terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Sidang pertama digelar hari ini.

Terkait UU Ciptaker, Fajar mengatakan sejauh ini yang masuk ke MK sudah lima permohonan uji formil dan materiil. Namun banyak pihak meragukan kemungkinan permohonan-permohonan tersebut dikabulkan.

Misalnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Wiwik Budi Wasito menilai kesempatan uji formil kecil karena sejarah putusan MK.

Kalaupun uji formil dikabulkan, katanya, hanya akan merubah sejumlah pasal dalam beleid tersebut, namun tidak menggagalkan keseluruhan omnibus law yang mengatur 78 UU itu. Selain itu, ada pula yang beranggapan perubahan UU MK, terutama masa jabatan hakim konstitusi, juga turut berpengaruh pada bakal keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut nantinya.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar