Vaksin Covid Nanti Bisa di Beli Sendiri Tapi Pre-Order

Rabu, 25/11/2020 13:22 WIB
Vaksin Covid-19 (pikiran rakyat)

Vaksin Covid-19 (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah berencana melakukan vaksinasi vaksin Covid-19 melalui dua cara. Pertama, vaksin Covid-19 diberikan gratis. Kedua, vaksin Covid-19 secara mandiri yang berbayar.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi tugas untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kategori mandiri. Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin Covid-19 secara mandiri.

Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, rencananya masyarakat yang ingin melakukan vaksin Covid-19 secara mandiri bisa berbagai kanal. Cara daftar vaksin Covid-19 secara mandiri mulai dari aplikasi, website hingga walk in.

“Jadi untuk daerah-daerah yang teknologinya sangat masif, kita berharap sebagian besar orang pake app in dan web in. Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in,” ujar Soleh dalam webinar, Selasa (24/11/2020).

Untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19. Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening. Sebab, nantinya vaksin Covid-19 secara mandiri ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.

“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.

Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin Covid-19 di suatu daerah sebelum didistribusikan. Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin Covid-19 melebihi pesanan yang sudah dilakukan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan vaksin Covid-19. “Begitu kita dapat dari pre-order, misalnya Pemalang, Jateng, kita butuh 1 juta dosis. Nah di belakang layar, kita akan siapkan. Begitu barang sudah dikirimkan ke Pemalamg, kita kirimkan reservasi,” ungkapnya.


Setelah melakukan registrasi dan pre-order, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran. Sesudah membayar, masyarakat tinggal menunggu notifikasi pengingat yang akan muncul di aplikasi tersebut. Namun belum jelas, biaya vaksin Covid-19 secara mandiri tersebut.

Notifikasi pengingat tersebut untuk memberitahu masyarakat kapan waktu dilakukannya vaksinisasi. Lalu, masyarakat yang telah memesan akan diberitahukan untuk mengisi form consent atau assent form.


Kemudian, masyarakat tinggal datang ke lokasi yang dipilih untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. “Begitu kita tahu orang ini eligable, dua jam sebelum proses penyuntikan, kita akan kirimkan notifikasi. In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, enggak boleh divaksin, Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode,” ujarnya.

Barcode tersebut nantinya harus ditunjukan begitu sampai di tempat penyuntikan. Tujuannya, agar pemberian vaksin corona ini sesuai dengan orang yang melakukan pemesanan.

Nantinya, setelah penyuntikan barcode tersebut akan dicocokan dengan vial-ID dan NIK pasien. “(Setelah disuntik) orang ini akan disurvei 30 menit apakah ada bengkak atau kemerahan. Kalau semua oke, selesai, setelah itu dua minggu akan datang lagi untum suntikan kedua. Prosesnya sama persis yang kedua;” kata dia.

Jika telah rampung proses penyuntikan, masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang menandakan telah dilakukan vaksinisasi. “Sertifikat ini juga diberikan ke kementerian atau misalnya ke PT KAI. Sehingga jika pasien ini mau naik kereta api mereka sudah bisa, karena KAI sudah dapat data masyarakat yang sudah divaksin," ucap dia.

Namun, saat ini belum bisa dilakukan proses pemesanan vaksin Covid-19 kategori mandiri. Sebab, hal itu harus menunggu dari arahan pemerintah.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar