Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Buat UU Ciptaker

Selasa, 17/11/2020 16:03 WIB
Airlangga hartarto dan Jokowi

Airlangga hartarto dan Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Kemenko Perekonomian membuka alasan kenapa pemerintah memutuskan untuk membuat UU Cipta Kerja. Menurut mereka, itu dibuat karena Indonesia terbelit oleh lebih dari 40 ribu aturan di level pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga (k/l).

Aturan tersebut seringkali membuat pelaksanaan kebijakan di pusat dan daerah tumpang tindih dan membingungkan investor.

"Dari analisa kami ada lebih dari 40 ribu kebijakan. Ini tumpang tindih," ucap Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar dalam Market Outlook 2021, Selasa (17/11/2020)

Berdasarkan analisa dan masalah itu, pemerintah melakukan reformasi kebijakan untuk memperbaiki ekonomi domestik, salah satunya dengan menarik minat investor menanamkan dananya di Indonesia. Reformasi dilakukan dengan menerbitkan UU Cipta Kerja.

"Reformasi tidak bisa hanya di pemerintah pusat. Kalau hanya reformasi di pusat, tanpa pemerintah daerah dan kelembagaan, maka tak akan berdampak optimal pada ekonomi Indonesia," kata Reza.

Ia menyatakan dalam beberapa minggu terakhir telah melakukan diskusi dengan 70-80 ekonom untuk membahas UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga melakukan pendekatan dengan lebih dari 700-800 investor.

"Sejauh ini kami di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri dalam empat minggu terakhir bertemu 70-80 ekonom dan engaged investor asing lebih dari 700-800," ucap Reza.

Ia mengklaim mayoritas investor asing itu menyambut UU Cipta Kerja dengan positif. Namun, Reza tak menjelaskan lebih lanjut berapa investor yang berpotensi tertarik menanamkan dananya di Indonesia dari pendekatan tersebut.

"Ini merupakan kesempatan untuk menghubungkan pemulihan ekonomi dan transformasi," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengungkapkan jumlah perizinan usaha di Indonesia terlalu banyak. Jumlahnya mencapai 8.848 peraturan dari pusat.

"(Indonesia) obesitas regulasi. Di Indonesia jumlah aturan yang berhubungan dengan investasi di pusat ada 8.000an," ungkap Rosan.

Selain itu, aturan terkait perizinan usaha juga tertuang dalam 14.814 peraturan menteri, 4.337 peraturan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), dan 15.966 peraturan daerah.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar