Lagi! KKP Berhasil Ringkus Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia

Selasa, 17/11/2020 11:11 WIB
Foto: Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. (CNBC).

Foto: Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. (CNBC).

Jakarta, law-justice.co - Satuan Petugas (Satgas) 115 kembali meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis (12/11/2020), tepatnya pukul 11.00 WIB.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang memimpin penangkapan KIA tersebut menjelaskan, kapal bernomor SLFA 2668 itu dinakhodai Warga Negara Myanmar.

Kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar.

Kapal ikan asing itu diketahui sedang menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara, yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

"Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata Edhy melalui keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut kata Edhy, saat diperiksa petugas, nakhoda kapal asing yang terciduk ini tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah serta menangkap ikan menggunakan jaring trawl.

Dihubungi secara terpisah, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan mengatakan, nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.

Sebagaimana diketahui, penangkapan ini menambah daftar KIA yang telah ditangkap KKP di bawah Komando Satgas Menteri Edhy Prabowo.

Total 80 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar