Usul Solar Subsidi Dihapus, Susi Pudjiastuti: Dinikmati Nelayan Tajir!

Kamis, 14/12/2023 09:07 WIB
eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (beritagar.id)

eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada pemerintah agar solar subsidi dihapus karena banyak dinikmati para pengusaha nakal alias nelayan tajir.

Sementara kata dia, nelayan yang membutuhkan malah tidak kebagian.

Selain itu dia mengatakan para pemain besar itu kerap mengakali aturan. Tujuannya, demi mendapatkan BBM subsidi untuk melaut.

"Kapal ukurannya di-markdown supaya izin daerah, supaya dapat solar subsidi, main dengan oknum aparat," kata Susi dalam akun X pribadinya, dikutip Kamis (14/12).

"Makanya dulu 1,2 juta kiloliter solar subsidi saya hapus. Ada separuh lagi yang belum. Ini juga harusnya dihapus karena jadi mainan oknum dan pengusaha nakal," tegasnya.

Usulan itu diutakan Susi saat mengomentari temuan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal banyaknya kapal Indonesia milik pengusaha yang melakukan praktik ilegal fishing di perairan Tanah Air hingga negara lain. Selain tak berizin, ada pula kapal-kapal milik pemain besar ini yang turut menikmati BBM subsidi.

Trenggono mengatakan sejumlah pelaku penangkapan ikan ilegal ini punya kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) alias pemain besar. Di lain sisi, kapal dengan ukuran tersebut dilarang melewati wilayah zona maritim.

"(Kapal) 30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. Rumahnya di Pondok Indah, di Pantai Indah Kapuk (PIK), tapi punya 80 kapal di Ambon, 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah, (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai (kapal) 3 GT dan 5 GT," ungkapnya, dikutip dari detikcom.

Dia menyebut pemerintah tengah mencoba menyelesaikan permasalahan ini, termasuk melalui PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Beleid ini hadir dengan tujuan mengatur hak dan membagi wilayah tangkap berdasarkan kemampuan para nelayan lokal dan pemain besar.

Di lain sisi, aturan penyaluran solar subsidi saat ini ditetapkan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Pada pasal 3 ayat 3 beleid itu dijelaskan mereka yang berhak mendapatkan BBM subsidi adalah nelayan dengan kapal berukuran 5 GT-30 GT serta pembudi daya ikan skala kecil.

Nelayan-nelayan tersebut juga harus terdaftar di Kementerian KKP atau pemerintah yang membidangi urusan perikanan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar