Dipakai Buat Main Forex, OJK: Maybank Main Shadow Banking!

Minggu, 15/11/2020 15:43 WIB
Pegawai Bank Maybank menggelapkan uang nasabah hingga Rp.20 M

Pegawai Bank Maybank menggelapkan uang nasabah hingga Rp.20 M

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga Maybank melakukan praktik kegiatan yang keluar dari aturan regulasi perbankan atau dikenal dengan shadow banking.

"Sekarang ini ada produk bank diberikan oleh non-perbankan. Ini satu hal yang nggak bisa kita anggap enteng. Ini yang kita sebut dengan shadow banking," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video yang diunggah DPR dikutip dari Kontan Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, apabila kegiatan tersebut terus dibiarkan akan semakin menjamur dan membayakan nasabah maupun perusahaan itu sendiri. Pasalnya pemilik bank akan lebih condong beralih kepemilikannya kepada sektor tersebut.

"Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi besar itu kan menjadi isu. Nah, bahkan kami dukung kalau ini jadi pembasahan sendiri bagaimana jadi roadmap digital kita," jelasnya.

Tidak hanya itu, keberadaan virtual banking juga meresahkan. Virtual bank dikatakannya memberikan semua produk perbankan tanpa adanya izin perbankan itu sendiri.

Sebelumnya, Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut jika kepala cabang Maybank menggunakan uang Winda `Earl` Lunardi untuk bermain forex dan berbisnis.

Dalam acara Prime Talk di sebuah stasiun TV Hotman menyebutkan hilangnya uang Winda sebesar Rp 22 miliar ini karena adanya praktik terselubung yakni bank dalam bank.

"Diakui bahwa ada satu pimpinan cabang bank yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis, dan dia tidak kabur, dia di situ memakai uang nasabah," ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, oknum kacab Maybank itu juga melakukan praktik trading di instrumen forex.

Hotman justru merasa aneh, ketika kacab Maybank itu menggunakan uang namun tidak kabur.

"Sehingga menjadi pertanyaan adalah apakah dia memakai uang nasabah itu dengan persetujuan dari nasabah untuk mendapatkan untung yang lebih besar, karena sebagian uang tersebut dipakai untuk bermain forex. Kami tidak menuduh pemilik rekening ikut membantu," tuturnya.

Hotman juga menjelaskan, berdasarkan hasil diskusinya dengan Head of National Anti Fraud Maybank, Nehemia Andiko, dalam proses pembukaan rekening ditandatangani oleh Winda.

"Bahkan di dalam surat yang ditandatangani oleh Winda, dia mengaku sudah menerima buku tabungan dan ATM, tapi itu tetap dipegang oleh pimpinan cabang. Yang kedua, yang dibuka bukan rekening rekening koran tapi buku tabungan, itu kata Andiko juga," ucapnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar