Mulai 1 Januari 2021, BBM Premium Resmi di Hapus

Minggu, 15/11/2020 15:23 WIB
Tanggal 1 januari 2021 bensin premium bakal dihapus

Tanggal 1 januari 2021 bensin premium bakal dihapus

Jakarta, law-justice.co - Rencana bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dihapus dari pasaran segera menjadi kenyataan. Mulai awal tahun 2020, BBM Premium dihapus di sejumlah daerah.

Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan BBM Premium akan dihapus oleh PT Pertamina pada 1 Januari 2021.

Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). "Syukur alhamdulillah pada Senin lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, BBM Premium akan dihapus di Jamali," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, Karliansyah menyebutkan, selanjutnya BBM Premium akan dihapus ke berbagai wilayah lainnya. BBM Premium akan dihapus merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.


Sebelumnya, para pakar sudah mendukung rencana BBM Premium sejak dulu. Dalam pemberitaan KONTAN bulan lalu, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai, langkah pemerintah dengan mendorong program langit biru, yakni mendorong BBM ramah lingkungan, harus didukung. Caranya, dengan mengurangi distribusi dan penjualan jenis BBM yang tidak ramah lingkungan, terutama BBM Premium harus dihapus.

Bahkan program Langit Biru akan semakin baik jika bisa diseleraskan dengan Program Bali Era Baru - Work From Bali, di mana bekerja sambil liburan di wilayah yang ramah lingkungan tanpa plastic bag dan udara bersih rendah emisi.

Karena itu, sudah mendesak, BBM Premium dihapur di Kota Jakarta dan Bodetabek, dan membatasi dengan ketat untuk daerah lainnya di Jawa, dan luar Pulau Jawa.

Penghapusan BBM Premium yang tidak ramah lingkungan, bukan saja urgen untuk mengurangi tingginya polusi di Jakarta, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menyampaikan, Bensin Premium patut dihapus karena berkontribusi sangat signifikan terhadap polusi di Jakarta. Lebih dari 30 persen bensin Premium digunakan oleh kendaraan bermotor.

Jika Premium tak dihapus, kota Jakarta akan makin tenggelam dan kelam oleh polusi. "Polusi udara masih tinggi, sebab banyak kendaraan masih mengonsumsi BBM yang memiliki oktan rendah," katanya.

Karena itu, semua pihak baik pemerintah pusat dan daerah perlu satu suara dalam kebijakan menghapus Premium. Penghapusan BBM yang tidak ramah lingkungan seperti Premium, juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebagaimana Perjanjian Paris (Paris Protokol), yang telah diratifikasi.

Pengurangan emisi karbon antara 29-40% akan sulit tercapai jika masyarakat masih dominan menggunakan BBM yang tidak ramah lingkungan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar