PPP Paling Getol Usul RUU Larang Minuman Beralkohol

Rabu, 11/11/2020 21:26 WIB
DPR bahas RUU larangan minuman beralkohol (Tribunnews)

DPR bahas RUU larangan minuman beralkohol (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Hal itu dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena mendapat usulan dari anggotanya, dimana yang paling getol adalah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, RUU itu masih dalam proses harmonisasi. "Iya (dibahas). Diharmonisasi karena usulan anggota," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Supratman menilai pengusul terbanyak berasal dari PPP.

"Pengusulnya yang paling banyak PPP," ucap Supratman yang berasal dari Partai Gerindra ini.

Sementara menurut Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih berupa pembahasan usulan dari para pengusul. Sebab, saat ini DPR sedang berusaha menyelesaikan sejumlah RUU yang akan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2021.

"Kemarin itu rapat tentang penjelasan tentang rancangan undang-undang larangan Minol baru penjelasan pengusul. Kan memang RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Jadi kita mau menyelesaikan mana-mana yang masuk sebagai inisiatif anggota dan inisiatif Baleg sebelum minggu depan menetapkan Prolegnas Prioritas 2021," katanya.

Selanjutnya, pimpinan Baleg DPR menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol belum tentu lolos ke Prolegnas Prioritas DPR. Willy menjelaskan, RUU itu belum tentu akan lolos ke Prolegnas Prioritas DPR tahun 2021. Sebab, RUU Larangan Minol masih harus melewati sejumlah proses kajian yang panjang.

"Ah, itu belum tentu. Karena apa? Setelah ini kan tim ahli Baleg akan lakukan kajian. Habis itu dirapatkan di panja. Setelah dirapatkan di panja baru nanti diplenokan diambil keputusan. Apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak," katanya.

"Kalau pada periode sebelumnya, itu sudah sampai pembahasan. Nah jadi kalau sekarang yang baru berjalan di Baleg itu baru penjelasan pengusul. Jadi baru tahapan pertama," sambungnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa`aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar